Pemkab Pamekasan Didesak Hentikan Standar Ganda Penegakan Perda Arek Lancor
PAMEKASAN • Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat (SMRT) PRO JUSTITIA menyikapi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Taman Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan.
Lembaga kajian hukum ini menyoroti adanya dugaan standar ganda, dalam penerapan aturan zonasi steril di kawasan pusat kota tersebut.
Sekretaris SMRT PRO JUSTITIA, Syahid Ubaidillah mengatakan, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) selama ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2022.
Berdasarkan regulasi itu, kawasan Taman Monumen Arek Lancor, trotoar, dan bahu jalan di sekitarnya merupakan zona steril dari aktivitas yang mengganggu fungsi ruang publik.
Atas dasar aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pamekasan secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL dan pedagang buah musiman.
Namun, SMRT PRO JUSTITIA menilai penyelenggaraan acara massal oleh Pemkab Pamekasan di lokasi yang sama memicu kontradiksi dalam penerapan aturan.
Menurut Syahid, kebijakan yang digunakan untuk menertibkan masyarakat kecil seharusnya berlaku adil bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk instansi pemerintah.
Merespons kondisi tersebut, SMRT PRO JUSTITIA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemkab Pamekasan.
Pertama, pihaknya meminta Pemda mematuhi Perda No 4/2021 dan Perbup No 101/2022 dengan tidak menggelar acara yang memicu keramaian di zona steril.
“Kedua, relokasi kegiatan pemerintah ke lokasi lain yang sesuai dengan hukum dan tata ruang yang berlaku,” ujar Syahid, Kamis (4/6/2026).
Ketiga, menolak segala bentuk standar ganda serta mendesak Satpol PP menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan imparsial.
“Keempat, kami akan mengevaluasi dukungan terhadap program relokasi PKL, jika pemerintah terbukti tidak konsisten menerapkan aturan,” tandasnya.
Syahid menegaskan, sikap kritis ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan atau program kerja pemerintah daerah.
Langkah ini murni merupakan upaya untuk menjaga konsistensi hukum, keadilan sosial, dan kesetaraan perlakuan di hadapan aturan.
“Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsistensi pemerintah dalam menaati aturan sendiri menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Sebagai informasi, SMRT PRO JUSTITIA merupakan lembaga kajian hukum dan kebijakan publik, berfokus pada penguatan supremasi hukum serta akuntabilitas pemerintahan di Madura.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


