Eksplorasi Migas di Bangkalan Kembali Dipersoalkan

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Tim kunjungan kerja Komisi VII DPR RI (Bambang Hariyadi) saat diwawancara awak media.

Caption: Ketua Tim kunjungan kerja Komisi VII DPR RI (Bambang Hariyadi) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Eksplorasi Minyak dan Gas bumi (Migas) di wilayah perairan Kabupaten Bangkalan kembali dipersoalkan. Pasalnya, bertahun-tahun SKK Migas dan PT Pertamina PHE WMO eksploitasi kekayaan alam Kabupaten Bangkalan tidak memberi kesejahteraan pada masyarakat Bangkalan.

Hal itu disampaikan Direktur BUMD Bangkalan PT Perseroda, Fauzan Jakfar saat melakukan presentasi di hadapan rombongan anggota Komisi VII DPR RI dan Direktur Pertamina PHE WMO, ssaat kunjungan kerja (kunker) spesifik di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (16/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kami paparkan ada potensi gas yang luar biasa di Kabupaten Bangkalan. Karena Bangkalan salah satu wilayah penghasil minyak dan gas. Namun, sampai saat ini nilai manfaatnya belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat Bangkalan,” ungkap Fauzan.

Menurut fauzan, Kabupaten Bangkalan bertahun-tahun menjadi tempat eksploitasi kandungan alamnya. Akan tetapi secara keseluruhan masyarakat belum merasakan manfaat dari kegiatan tersebut.

“Daerah kami hanya digeruti dan dieksploitasi kandungan alamnya. Sementara nilai manfaatnya tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Padahal menurut Fauzan, dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 sudah jelas disebutkan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Guru SDN Pasarenan 2 Turun Tangan, Bantu Satgas TMMD

Bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, ada permen 37 tahun 2016 tentang wilayah penghasil Minyak dan gas bumi. Disana ada amanat wilayah penghasil gas itu bisa mendapatkan Participating Interest 10 persen.

“Secara regulasi bukan Pemkab Bangkalan berjuang PI tersebut, tetapi yang menerima kontrak kerja (Pertamina PHE WMO) yang menawarkan beberapa persen. Sebenarnya konsep di permen seperti itu, tetapi tidak ada masalah,” imbuhnya.

Fauzan juga menyampaikan di depan Komisi VII DPR RI dan Direktur PHE WMO, upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bangkalan sampai saat ini sudah masuk pada tahap ke 7 dari sepuluh syarat untuk mendapatkan PI 10 persen.

“Maka dari itu, kami berharap Komisi VII, termasuk juga Dirjen Migas, SKK Migas dan Direktur Pertamina PHE WMO dari sepuluh tahapan yang diamanahkan oleh Permen 37 supaya di dukung. Sehingga kami masyarakat Bangkalan dapat merasakan hak kami PI 10 persen,” tandasnya.

Bangkalan sudah siap melakukan akselarasi terkait dengan pemanfaatan Gas. Kabupaten Bangkalan minta Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang itu bisa dirasakan oleh masyarakat nantinya.

“Kami siap membangun Onshore Receiving Facility (ORF) yaitu pengelolaan minyak di Bangkalan dan tidak lagi dikirim ke Gresik. Sementara kalau dikirim ke Gresik sebenarnya lokasinya itu sangat jauh. Kalau kita bangun di Bangkalan maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Format Geruduk KPUD Sampang

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengaku tidak akan menutup telinga, ketika pihaknya mengetahui daerah penghasil Migas yakni Kabupaten Bangkalan masyarakat sendiri tidak mendapatkan manfaat.

“Barusan saya meminta Bupati Bangkalan untuk menyampaikan usulan, salah satunya agar pemasangan jaringan gas untuk masyarakat. Namanya program Jargas dan itu program strategis nasional. Kita meminta Bupati untuk mengusulkan ke Kementerian ESDM,” ungkapnya.

“Saya selaku pimpinan Komisi VII akan berusaha maksimal untuk membantunya, agar program Jargas itu terealisasi di Bangkalan,” ucapnya. 

Sedangkan terkait Participating Interest 10% menurut Bambang, pihaknya bersama anggota Komisi VII akan melakukan mediasi terhadap pihak eksekutif agar dalam hal tersebut bisa di dorong lebih cepat.

“PI itu juga termasuk salah satu yang kita akan bantu untuk di mediasi karena ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan ataupun regulasi yang ada,” pungkasnya.

Sementara Direktur PT Pertamina PHE WMO saat diminta wawancara lebih memilih pergi menghindar dari kejaran awak media.

Berita Terkait

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru
Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:12 WIB

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:50 WIB

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB