Polisi Amankan Sabu Siap Edar Dari Tangan Warga Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MB dan barang buktinya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial MB dan barang buktinya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi-lagi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini penangkapan dilakukan di Jl. Simo Hilir Barat, Surabaya.

Pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap kali ini berinisial MB (28 th) warga Jl. Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 7 poket narkoba dengan berat total 3,28 gram, bungkus teajus warna kuning, tas selempang warna hitam.

Juga mengankan uang hasil penjualan sabu Rp 200 ribu, ATM Tahapan Xpresi BCA, 1 unit sepeda motor R2 Merk Honda Vario warna merah dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam tipe A02 S.

Baca Juga :  Warga Sampang Kembali Terciduk Membawa 3,2 Kg Sabu, Ini Komentar Seknas BAANAR GP Ansor Pusat

“Tersangka ditangkap pada hari Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 00,30 Wib,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri kepada regamedianews.com, Jum’at (19/11) siang.

Lanjut Daniel, penangkapan terhadap tersangka MB dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat.

“Saat itu tersangka melintas di Simo Hilir Barat menggunakan sepeda motor, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” terangnya.

Masih kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti 7 poket narkoba yang disimpan didalam tas. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Legislatif Panggil Dinas PRKP Perihal Rusaknya Gedung Dinas Kominfo Bangkalan

“Saat diinterogasi, tersangka MB mengaku mendapat narkoba dari HM (DPO) dengan cara diranjau di samping Rel Kereta Jl Dupak Surabaya dan hendak diedarkan kembali,” jelasnya

Kini tersangka MB harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB