Pamekasan || Rega Media News
Kepolisian Resort (Polres Pamekasan) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bertempat di Gedung Bhayngkara, Selasa (23/11/2021).
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Waka Polres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor.
“Ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial FA (22), warga Kecamatan Robatal, Sampang, NR (24), warga Kecamatan Kadungdung, Sampang, dan S (30), warga Kecamatan Proppo, Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.
Kronologis penangkapan ketiga pelaku curanmor tersebut dilakukan pada hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Petugas melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang melakukan pencurian di depan Toko JIHAN yang beralamat Jl. KH Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan.
“Setelah dua tersangka tersebut terpojok di gang buntu, petugas berhasil menangkap tersangka FA, sedangkan satu tersangka lainnya inisial S, berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah berhasil menangkap satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama tersangka baru yaitu NR. Kemudian mendapat identitas tersangka lainnya. Kendati demikian, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka S dan NR.
“Pada hari Rabu (7/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumahnya dan sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka NR di rumahnya juga,” papar AKBP Rogib Triyanto.
Kata AKBP Rogib Triyanto, dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang Bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol M 5924 WY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol terpasang W 2269 NBG.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksinya di 11 lokasi di Pamekasan. Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Berikut 11 Lokasi Pencurian yang menjadi sasaran ketiga pelaku Curanmor :
1. Area parkir INDOMART Trunojoyo,
2. Area Parkir Toko rumah Mebel jalan Segara
3. Area Parkir IAA BABIES SHOP & SPA jalan Segara
4. Area Parkir Toko Lampu Merah Jalan Pasar Pao
5. Area Parkir Toko Elzatta Jalan Kabupaten No 44
6. Area Parkir INDOMART Dirgahayu
7. Area Parkir Toko Basmalah jalan Kangenan
8. Area Parkir ALFAMART Jalan Pintu Gerbang
9. Depan Toko JIHAN jalan Gladak Anyar
10. Area Parkir ALFAMART Jala Raya Panglegur dan
11. Depan Toko ELIZABET depan Arek lancor Kab.Pamekasan.