Dua Pengamen di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pengamen pelaku curanmor yang diamankan Polsek Kenjeran, Surabaya.

Caption: dua pengamen pelaku curanmor yang diamankan Polsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua dari tiga pengamen jalanan ditangkap Reskrim Polsek Kenjeran, lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), didepan rumah Jl. Bulak Rukem Timur, Surabaya, Rabu (24/11/21) siang.

Kedua pengamen tersebut berinisial SA (16 th) warga Dusun Liesoen, Desa Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, dan IAP (17 th) warga Jl. Tanah Merah, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, awalnya petugas mengamankan 1 tersangka SA yang saat itu ditangkap warga saat kejadian.

Baca Juga :  Awal 2024, Tagana Kota Gorontalo Awali Dengan Kerja Bakti

“Ketika diinterogasi SA mengaku melakukan aksinya bersama temannya IAP dan R. Sehingga langsung melakukan pengembangan dan menangkap IAP beserta mengamankan barang bukti sepeda motor di Jl. Kedinding,” terangnya.

Kronologisnya, lanjut Suryadi, ketiga tersangka berjalan untuk mengamen. Sesampainya di Bulak Rukem Timur, melihat sepeda motor Vario berada didepan rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Ketiganya langsung mengambil sepeda motor dan menancap gas, SA terjatuh dari sepeda motor dan korban saat itu mengejar sambil berteriak maling, dibantu warga berhasil menangkap SA. Selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kenjeran,” terangnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Lampu Penerangan Jalan, Mobil Berpenumpang 12 Orang Alami Kecelakaan di Wilayah Anggrek Gorut

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pengamen sekaligus pelaku Curanmor, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam milik korban.

“Kini kedua pengamen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Sedangkan untuk 1 tersangka berinisial R, petugas menetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Berita Terbaru

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB