Surabaya || Rega Media News
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ungkap kasus peredaran narkoba selama 3 bulan terakhir, Rabu (21/12/21) pagi.
Selain itu, juga melakukan pemusnahan sebanyak 6,5 kilo gram narkoba jenis sabu-sabu dan 1.690 butir ekstasi.
“Kali ini ungkap kasus peredaran narkoba selama 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, saat konferensi persnya.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, kata Anton, dilakukan Satreskoba dan Polsek jajaran. Untuk tersangkanya 57 orang yang ditangkap diberbagai wilayah.
“Sedangkan kasus yang menonjol, terkait pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri dan masuk ke Jawa Timur,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri Forkopimda, BNNP, Bea Cukai, tokoh masyarakat dan tokoh agama.