JCW Minta Polres Sampang Serius Tangani Kasus Bidan Selingkuh

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suami oknum bidan (kiri) didampingi Ketua JCW Sampang usai melapor ke Polres Sampang.

Caption: suami oknum bidan (kiri) didampingi Ketua JCW Sampang usai melapor ke Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Dugaan perselingkuhan oknum bidan inisial RNS, berdinas di Puskesmas Karang Penang, Sampang, Madura, yang dilaporkan suaminya pada Kamis (18/11/2021) lalu ke Mapolres setempat terus berlanjut.

Meski, hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan mengambang, lantaran pihak kepolisian masih mencari bukti-bukti dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal itu, Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang H. Moh. Tohir, meminta agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan oknum bidan selingkuh inisial RNS tersebut.

“Kami berharap polisi serius. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya, meski beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan terhadap oknum bidan dan pria diduga selingkuhannya,” ujar H. Tohir, Senin (03/01/22).

Jika mengaca pada hukuman sanksi disiplin yang diberikan tim Pemkab Sampang, tentunya pihak kepolisian segera ambil tindakan tegas, meski proses hukumnya berbeda dan berdalih belum menemukan bukti.

Baca Juga :  Maling Motor di Alun-Alun Sampang Akhirnya Tertangkap

“Dalam hal ini, kami percaya kepada polisi, khususnya Unit PPA Satreskrim yang menangani. Meski, hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum jelas. Kendati demikian, nanti proses hukumnya sampai dimana ?,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui penyidik PPA Satreskrim, Aipda R. Sukardono Kusuma mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (teradu).

Selain itu, kata penyidik yang akrab disapa Dodon, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan saksi-saksi sebelumnya, serta mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah dalam pasal perzinahan.

“Karena dalam penanganan kasus ini kami tidak bisa berandai-andai, tentunya harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Oleh karena itu, kami masih menggali keterangan dari saksi lainnya,” jelas Dodon, Selasa (28/12/21) lalu.

Baca Juga :  Tersandung Tipu Gelap, Eks Karyawan Stasiun Tv Dilaporkan Ke Polda Jatim

Kendati demikian, imbuh Dodon, jika berkas lengkap, proses penyelidikan akan dinaikkan kepenyidikan. Karena dalam penangan kasus oknum bidan kali ini, tidak sama dengan kasus oknum bidan yang sebelumnya.

“Lain dengan penanganan kasus oknum bidan yang tertangkap basah warga di Pasar Ketapang. Buktinya sudah jelas dan bahkan sudah di vonis Pengadilan,” terangnya.

Sementara, kata Dodon, dalam kasus oknum bidan kali ini pihaknya kesulitan mencari bukti, karena bukti yang diserahkan hanya lampiran chatt WhatsApp, itupun percakapan antara pengadu dan teradu.

“Maka dari itu, selanjutnya nanti kami akan melakukan pemanggilan saksi lain. Meski, oknum bidan tersebut sudah dijatuhi hukuman sanksi disiplin penurunan pangkat kepegawaian oleh dinas terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB