Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Sampang || Rega Media News

Suhartono mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, dijatuhkan hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, sidang putusan Suhartono tersebut dilakukan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, dengan Putusan Nomor : 88 /Pid Sus-TPK/ 2021/PN SBY.

“Mantan Kades Tanah Merah ini terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” katanya, Senin (03/01/2022).

Baca Juga :  AWASI SAMPANG KECAM AKSI PREMANISME TERHADAP WARTAWAN

Lebih lanjut Achmad Wahyudi menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petikan putusan hakim tersebut. Namun, ini sudah inkracht 7 (tujuh) hari pasca putusan.

“Suhartono dituntut 5 (lima) tahun, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun,” ujar Wahyudi

Baca Juga :  Ketua Bapera Merasa Kehilangan Sosok Camat Atinggola Yang Peduli dan Merakyat

Wahyudi menambahkan, dalam amar putusan itu, Suhartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

“Selain itu, juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. Rp. 314.879.481,26 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan ini sesuai dengan hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB