Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Sampang || Rega Media News

Suhartono mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, dijatuhkan hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, sidang putusan Suhartono tersebut dilakukan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, dengan Putusan Nomor : 88 /Pid Sus-TPK/ 2021/PN SBY.

“Mantan Kades Tanah Merah ini terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” katanya, Senin (03/01/2022).

Baca Juga :  Curanmor TKP Pademawu, Pengantar Pasutri di Pamekasan Ke Bui

Lebih lanjut Achmad Wahyudi menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petikan putusan hakim tersebut. Namun, ini sudah inkracht 7 (tujuh) hari pasca putusan.

“Suhartono dituntut 5 (lima) tahun, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun,” ujar Wahyudi

Baca Juga :  Kades Telaga Biru Akan Gelar JJS Bersama Travel Madura dan Herbangin

Wahyudi menambahkan, dalam amar putusan itu, Suhartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

“Selain itu, juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. Rp. 314.879.481,26 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan ini sesuai dengan hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB