Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Sampang || Rega Media News

Suhartono mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, dijatuhkan hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, sidang putusan Suhartono tersebut dilakukan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, dengan Putusan Nomor : 88 /Pid Sus-TPK/ 2021/PN SBY.

“Mantan Kades Tanah Merah ini terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” katanya, Senin (03/01/2022).

Baca Juga :  Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Remi di Sumenep

Lebih lanjut Achmad Wahyudi menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petikan putusan hakim tersebut. Namun, ini sudah inkracht 7 (tujuh) hari pasca putusan.

“Suhartono dituntut 5 (lima) tahun, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun,” ujar Wahyudi

Baca Juga :  Polres Sampang Tumpas 23 Pelaku Narkotika

Wahyudi menambahkan, dalam amar putusan itu, Suhartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

“Selain itu, juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. Rp. 314.879.481,26 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan ini sesuai dengan hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB