9 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sembilan narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima asimilasi.

Caption: sembilan narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima asimilasi.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak 9 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, mendapat asimilasi dirumah, Selasa (04/01/2022) kemarin.

“9 napi yang terima asimilasi, yakni napi kasus narkoba dan kriminal,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (05/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaiful Rahman menyebutkan, dari 9 napi yang menerima asimilasi, 7 napi diantaranya kasus narkoba dan 1 napi kasus perusakan Polsek Tambelangan.

“1 napi lagi kasus Undang-Undang ITE. Jadi, 9 napi yang dapat asimilasi,” ucap Syaful Rahman.

Baca Juga :  KIARA: Presiden Terpilih Wajib Lindungi Masyarakat Pesisir

Ia menjelaskan, pembebasan napi melalui pemberian asimilasi dirumah ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021.

“Tentang perubahan kedua, atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi,” jelasnya.

Sebelum keluar dari Rutan, kata Syaiful Rahman, 9 napi tersebut mendapat arahan langsung dari Kepala Pengamanan Rutan, agar selalu mematuhi aturan dan tetap tinggal di rumah.

Baca Juga :  Warga Gunung Rancak Antusias Banjiri JJS Kemerdekaan

“Selain itu, para napi yang menerima asimilasi untuk tidak mengulangi lagi tindakan pidana, serta tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbaunya.

Syaiful Rahman menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi di rumah 9 napi tersebut tetap dipantau dari Bapas Pamekasan.

“Asimilasi ini diberikan, setelah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus atau residivis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB