9 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sembilan narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima asimilasi.

Caption: sembilan narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima asimilasi.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak 9 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, mendapat asimilasi dirumah, Selasa (04/01/2022) kemarin.

“9 napi yang terima asimilasi, yakni napi kasus narkoba dan kriminal,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (05/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaiful Rahman menyebutkan, dari 9 napi yang menerima asimilasi, 7 napi diantaranya kasus narkoba dan 1 napi kasus perusakan Polsek Tambelangan.

“1 napi lagi kasus Undang-Undang ITE. Jadi, 9 napi yang dapat asimilasi,” ucap Syaful Rahman.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Bakti Sosial Ke Desa-Desa

Ia menjelaskan, pembebasan napi melalui pemberian asimilasi dirumah ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021.

“Tentang perubahan kedua, atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi,” jelasnya.

Sebelum keluar dari Rutan, kata Syaiful Rahman, 9 napi tersebut mendapat arahan langsung dari Kepala Pengamanan Rutan, agar selalu mematuhi aturan dan tetap tinggal di rumah.

Baca Juga :  Jadi 13 Pasien, Warga Bangkalan Positif Covid-19 Bekerja di Surabaya

“Selain itu, para napi yang menerima asimilasi untuk tidak mengulangi lagi tindakan pidana, serta tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbaunya.

Syaiful Rahman menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi di rumah 9 napi tersebut tetap dipantau dari Bapas Pamekasan.

“Asimilasi ini diberikan, setelah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus atau residivis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB