9 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sembilan narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima asimilasi.

Caption: sembilan narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima asimilasi.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak 9 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, mendapat asimilasi dirumah, Selasa (04/01/2022) kemarin.

“9 napi yang terima asimilasi, yakni napi kasus narkoba dan kriminal,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (05/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaiful Rahman menyebutkan, dari 9 napi yang menerima asimilasi, 7 napi diantaranya kasus narkoba dan 1 napi kasus perusakan Polsek Tambelangan.

“1 napi lagi kasus Undang-Undang ITE. Jadi, 9 napi yang dapat asimilasi,” ucap Syaful Rahman.

Baca Juga :  Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Ia menjelaskan, pembebasan napi melalui pemberian asimilasi dirumah ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021.

“Tentang perubahan kedua, atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi,” jelasnya.

Sebelum keluar dari Rutan, kata Syaiful Rahman, 9 napi tersebut mendapat arahan langsung dari Kepala Pengamanan Rutan, agar selalu mematuhi aturan dan tetap tinggal di rumah.

Baca Juga :  Anggaran Pengawasan Sampang Sport Center Capai Rp 200 Juta

“Selain itu, para napi yang menerima asimilasi untuk tidak mengulangi lagi tindakan pidana, serta tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbaunya.

Syaiful Rahman menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi di rumah 9 napi tersebut tetap dipantau dari Bapas Pamekasan.

“Asimilasi ini diberikan, setelah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus atau residivis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB