Mantan Kades Pandiyangan Sampang Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Mantan Kepala Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinsial SPD dilaporkan ke Polres setempat.

SPD dilaporkan LSM L-KHUAP Sampang, lantaran diduga menggelapkan gaji perangkat desa setempat yang terjadi mulai masa kepemimpinannya sejak tahun 2016 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM L-KHUAP Sampang, Evand B. Ariesta mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil investigasi ke bawah, SPD diduga kuat menggelapkan hak/gaji perangkat desanya di masa kepemimpinannya yang kedua.

Baca Juga :  Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Selain dugaan pemotongan gaji perangkat, di indikasi sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), tentang gaji perangkat di desanya.

“Berdasarkan beberapa indikasi terkait temuan tersebut kami laporkan ke Polres Sampang pada tanggal 7 Januari 2022 kemarin, dengan surat tanda bukti lapor nomor : 001/LSM/L–KUHAP/SP/I/2022 ″Ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Sampang Kembali Kebut Renov Rutilahu

Evand menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini hingga tuntas.

“Kami minta aparat Kepolisian Resort Sampang serius menangani kasus itu agar kedepannya tidak terjadi kasus serupa di wilayah kota Bahari ini,” pungkas Evend.

Sementara saat dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Pandiyangan SPD belum bisa memberikan keterangan, terkait dugaan kasus yang dilaporkan LSM tersebut.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB