Perkara Investasi FX Family Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasus Investasi FX Family, kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Caption: Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasus Investasi FX Family, kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Komitmen Polda Gorontalo khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam menangani kasus investasi bodong yang belum lama ini heboh dan mengundang poemik, ternyata tidak main-main.

Hal itu dibuktikan, berkas penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir tahun 2021 itu, kini telah dilimpahkan oleh lembaga Polri yang kini dipimpin oleh Irjend Pol. Akhmad Wiyagus ini, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk ditindaklanjuti, dan mendapatkan kepastian hukum lebih lanjut, pada Senin (10/01/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus yang menyeret oknum Polisi di Gorontalo bersama istrinya itu, Polda Gorontalo menemukan dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU, dengan tersangka AY dan SB.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., lewat keterangan tertulisnya yang diterima regamedianews.com menjelaskan, berkas tahap satu terkait kasus itu diserahkan penyidik Polda Gorontalo kepada Kejati Gorontalo dalam bentuk dua berkas.

Baca Juga :  Nurul Ain Baca Mantra Sebelum Merampok, Ini Mantranya !!!

“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita, Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong, dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo,” bebernya, Selasa (11/01/2022).

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh AY dalam kasus tersebut, seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin, dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.

“ Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

Ia menghimbau, jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti. Mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan ‘cek and ricek’ ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI, apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming /janji keuntungan yang diluar kewajaran,” himbaunya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB

Caption: potongan video beredar, tampak anggota Polsek Tambelangan dibantu warga mengevakuasi korban, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Geger !, Warga Sampang Temukan Pria Bersimbah Darah

Minggu, 2 Nov 2025 - 21:02 WIB