Perkara Investasi FX Family Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasus Investasi FX Family, kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Caption: Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasus Investasi FX Family, kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Komitmen Polda Gorontalo khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam menangani kasus investasi bodong yang belum lama ini heboh dan mengundang poemik, ternyata tidak main-main.

Hal itu dibuktikan, berkas penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir tahun 2021 itu, kini telah dilimpahkan oleh lembaga Polri yang kini dipimpin oleh Irjend Pol. Akhmad Wiyagus ini, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk ditindaklanjuti, dan mendapatkan kepastian hukum lebih lanjut, pada Senin (10/01/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus yang menyeret oknum Polisi di Gorontalo bersama istrinya itu, Polda Gorontalo menemukan dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU, dengan tersangka AY dan SB.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., lewat keterangan tertulisnya yang diterima regamedianews.com menjelaskan, berkas tahap satu terkait kasus itu diserahkan penyidik Polda Gorontalo kepada Kejati Gorontalo dalam bentuk dua berkas.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura

“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita, Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong, dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo,” bebernya, Selasa (11/01/2022).

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh AY dalam kasus tersebut, seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin, dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.

“ Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Relawan Prima Ponpes Hidayatullah Al-Muhajirin Bangkalan Deklarasi Dukungan Terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin

Ia menghimbau, jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti. Mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan ‘cek and ricek’ ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI, apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming /janji keuntungan yang diluar kewajaran,” himbaunya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB

Caption: Ruda Mandala Putra, anggota DPRD Bangkalan menyampaikan pandangan umum fraksinya, saat paripurna pembahasan PAK 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:49 WIB

Caption: penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan untuk mahasiswa Universitas Madura (Unira) Pamekasan.

Daerah

Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 31 Jul 2025 - 14:43 WIB