Perkara Investasi FX Family Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasus Investasi FX Family, kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Caption: Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasus Investasi FX Family, kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Komitmen Polda Gorontalo khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam menangani kasus investasi bodong yang belum lama ini heboh dan mengundang poemik, ternyata tidak main-main.

Hal itu dibuktikan, berkas penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir tahun 2021 itu, kini telah dilimpahkan oleh lembaga Polri yang kini dipimpin oleh Irjend Pol. Akhmad Wiyagus ini, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk ditindaklanjuti, dan mendapatkan kepastian hukum lebih lanjut, pada Senin (10/01/2022) siang.

Dalam kasus yang menyeret oknum Polisi di Gorontalo bersama istrinya itu, Polda Gorontalo menemukan dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU, dengan tersangka AY dan SB.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., lewat keterangan tertulisnya yang diterima regamedianews.com menjelaskan, berkas tahap satu terkait kasus itu diserahkan penyidik Polda Gorontalo kepada Kejati Gorontalo dalam bentuk dua berkas.

Baca Juga :  Waspada Curanmor, Pasar Srimangunan Sampang Minim CCTV

“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita, Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong, dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo,” bebernya, Selasa (11/01/2022).

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh AY dalam kasus tersebut, seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin, dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.

“ Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Ops Ketupat, Polsek Mulyorejo Fokus Pada Gangguan Kamtibmas

Ia menghimbau, jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti. Mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan ‘cek and ricek’ ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI, apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming /janji keuntungan yang diluar kewajaran,” himbaunya.

Berita Terkait

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB