Aceh Selatan || Rega Media News
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa dan siswi tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diikuti oleh 16 sekolah SMA se Aceh Selatan, yang berlangsung di SMA Negeri 1 Pasie Raja Kecamatan Pasie Raja, Selasa (22/2/2022).
Adapun, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut menyusung tema” Kenali Hukuman Jauhi Hukuman, Yang Muda Yang Berkarya” turut dihadiri yakni, Kajari Aceh Selatan
Heru Anggoro, S.H. M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, S.H. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan Annadwi, Spd., M.M, Perwakilan Kepala Sekolah dan Guru Pendamping serta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Denga adanya program ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi tingkat SMA dan juga diharapkan kepada siswa agar mawas diri dan jangan sampai terlibat dengan game online (Judi Chip),”kata Heru Anggoro saat pembukaan kegiatan tersebut.
Kegiatan jaksa masuk sekolah itu, sebutnya, merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan khususnya di bidang intelijen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada pelajar.
Kita berharap dengan kegiatan ini, bisa memberikan pemahaman kepada siswa secara dini, tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa saja perbuatan yang bisa mendapatkan hukuman.
“Dengan seperti itu, kedepan tidak ada lagi para pelajar menjadi korban dan pelaku pelanggar hukum. Selain itu kita juga berpesan agar siswa dan siswi harus mampu menambah wawasan dengan cara membaca buku yang berkaitan dengan penjelasan hukum sehingga nantinya pelajar terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum,”ungkapnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. selaku pemateri yakni, Tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang. (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Tentang Seks Bebas. (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002), Perlindungan Anak/Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Tentang Bullying (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak).
penyampain dilakukan secara intraktif langsung dengan siswa/i, sehingga para pelajar antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan atas apa yang disampaikan.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Annadwi menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Dengan terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini dapat memberikan wawasan luas kepada siswa dan siswi di Aceh Selatan,”pungkasnya.