Pamekasan || Rega Media News
Warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, tampaknya semakin tidak terkendali, pasalnya, telah melakukan penyegelan Kantor desa usai melakukan audiensi.
Hal itu dilakukan, karena kekecewaan warga yang berulang kali melakukan audiensi mulai dari P2KD Ceguk, ke DPMD dan saat ini ke BPD tidak menemukan hasil.
Sebelumnya, P2KD Ceguk tidak meloloskan bakal calon kepala desa atas nama Abd Samad. Alasannya, nama orang tua balon di ijazah dan akte kelahiran tidak sesuai.
“Kami minta BPD menjelaskan dan menerangkan aturan yang tidak meloloskan atas ketidaksesuaian nama orang tua dalam persyaratan Pilkades,” kata Rachmad Kurnia Irawan, kepada BPD Desa Ceguk.
Lantaran BPD tidak dapat menjelaskan aturan Pilkades yang mengatur tidak sesuainya nama orang tua balon sehingga dapat digugurkan, maka masyarakat meminta BPD untuk membubarkan P2KD.
“Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), kami minta BPD untuk membubarkan P2KD Desa Ceguk,” ujarnya.
Berhubung semua permintaanya tidak dipenuhi, sejumlah masyarakat memilih untuk menyegel Balai Desa Ceguk sebagai bentuk kekecewaannya.
Ketua BPD Ceguk Yadi, mengatakan jika pihaknya sudah melakukan hal yang benar dan bahkan dia meminta kepada peserta audiensi kalau terbukti melanggar ketetapan ataupun regulasi yang ada, mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa dalam penetapan Balon sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Silahkan kalau ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, monggo Tempuh jalur hukum, “tegasnya.Jum’at (4/3/2022), pagi.
Sementara itu, Sekretaris BPD Lilik Budiyanti menyebut, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat atas penyegelan kantor Balai Desa Ceguk akan dibawa ke ranah hukum.
“Iya, nanti akan dibawa ke hukum. Saya menyayangkan ada dari pihak luar yang terlibat,” pungkasnya.