Gubernur Sumut Instruksikan Pemda Perketat Pintu Keluar PMI Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi).

Caption: Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi).

Asahan || Rega Media News

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah daerah, terutama di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, untuk dapat diperketat.

Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Untuk itu kita akan mempelajari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki  mereka,” ucap Edy Rahmayadi pada rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut.

Hadir diantaranya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro Simbolon, Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Sumut serta OPD.

Permasalahan PMI ilegal ini menurut Edy Rahmayadi diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja keluar negeri secara ilegal.

“Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya  meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Rega Media Peduli, Manfaatkan Ramadhan Dengan Berbagi

Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani kesempatan itu meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam menghentikan PMI ilegal ini, agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri.

“Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permasalahan ini,” katanya.

Menurut Benny, faktor mereka bekerja PMI ilegal yang utama adalah faktor ekonomi ingin segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada PMI sehingga membebani PMI.

Oleh karenanya menurut Benny Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda selanjutnya sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Mulai Besok 35 Desa di Sampang Salurkan BLT-DD Periode April Melalui Rekening

“Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA,” katanya.

Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal tersebut.

Setelah usai mengikuti sosialisasi ini Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara.

Bupati juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri,” ucap Bupati Asahan saat mengakhiri pembicaraannya yang didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB