Tim Resmob Polres Sampang Ringkus Makelar dan Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Karang Penang.

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Karang Penang.

Sampang || Rega Media News

Dua orang pria berinisial RM (31 th) dan inisial MH (41 th), kini harus meringkuk di sel tahanan jeruji besi, setelah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pria yang diketahui berdomisili di Desa Bulmatet Karang Penang Sampang dan Desa Palengaan Daya Pamekasan tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor).

“Tersangka RM berhasil diamankan di Pasar Karang Penang, sementara tersangka MH diamankan di rumahnya, di Palengaan Daya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, dalam konferensi persnya, Kamis (10/03/22).

Arman mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan Tim Resmob pada Rabu (09/03/22) pagi dini hari, sekira pukul 01:30 wib. Setelah tersangka melakukan aksi curanmornya pada Senin (21/02/22) lalu.

Baca Juga :  Dua Warga Sumenep Gagal Transaksi Sabu-Sabu

“Kedua tersangka mencuri motor dirumah korban (Moh. Sa’e) di Dusun Rakmerakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, dengan cara memanjat cendela rumah, sekira pukul 04:00 wib,” ungkap Arman.

Setelah memanjat cendela, terang Arman, tersangka RM langsung menggasak motor korban, merk Honda Vario warna putih silver, dengan cara merusak tempat kunci motor. Saat melakukan aksinya, RM dibantu tersangka MH.

“Ketika ditangkap, tersangka RM juga kedapatan tengah membawa senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya, tim resmob melakukan pengembangan terhadap tersangka MH,” jelas Arman.

Tak butuh waktu lama, akhirnya tim resmob berhasil mengamankan MH. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui jika telah membantu RM saat melakukan aksi curanmor milik korban.

Baca Juga :  Muncul Tiga Nama Calon Sekda Aceh Selatan Definitif

“Selain itu, tersangka MH juga mengakui jika dirinya menjadi makelar penjualan motor hasil curian dan diupah uang Rp 400 ribu, oleh tersangka RM,” ucap Arman.

Pria berpangkat dua melati emas dipundaknya ini juga menegaskan, akibat perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara tersangka MH, dijerat Pasal 480 KUHP, sebagai penadah dan dijerat Pasal 56 KUHP, sebagai seseorang yang membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB