Tilap Motor Teman, Pria Ber-KTP Surabaya Ditangkap Polisi Sampang
SAMPANG • Seorang pria berinisial FS (31) ber-KTP Gembong Surabaya, ditangkap anggota Polsek Sampang.
Pasalnya, FS nekat melakukan Penipuan dan Penggelapan (Tilap) sepeda motor rekan kerjanya, Maulid Andrianto (33) warga Jl. Agus Salim, Banyuanyar.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) lalu,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (5/5) pagi.
Ia menjelaskan, saat itu korban sedang bekerja di dapur SPPG di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah.
Pelaku FS kemudian mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor Honda Beat.
“Alasannya, ia ingin pergi sebentar ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong,” ungkap Eko.
Karena merasa saling kenal, korban memberikan kunci motornya tanpa rasa curiga.
“Namun, hingga Sabtu (14/2) malam tersangka tak kunjung kembali,” imbuh eks Kapolsek Ketapang ini.
Lanjut Eko mengatakan, korban sempat menghubungi pelaku melalui telepon. Tapi, pelaku hanya meminta korban untuk menunggu tanpa kejelasan.
“Tak lama kemudian, nomor WhatsApp pelaku sudah tidak aktif lagi,” ucapnya.
Merasa curiga, korban yang merasa ditipu kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Torjun.
“Namun, tersangka tidak ada di tempat dan hanya bertemu dengan ibunya,” jelas Eko.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sampang berhasil melacak keberadaan pelaku.
“FS akhirnya ditangkap di wilayah Surabaya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sampang untuk proses hukum.
“Sudah ditetapkan tersangka, termasuk barang bukti berupa surat kendaraan korban juga diamankan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Eko, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta.
“Tersangka kini terancam hukuman pidana, sesuai Pasal 492 KUHP Sub Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” pungkasnya. [hry]


