Surabaya || Rega Media News
Delapan kelompok Jambret diwilayah Kalianak dan Margomulyo berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari 8 tersangka masing-masing berinisial MFA (20 tahun) warga Tambak Asri, AAF (18 tahun) warga Kalianak Timur, MR (19 tahun) warga Kalianak Timur, RSB (17 tahun) warga Simo Magerejo, S (32 tahun) warga Tambak Asri, MS (15 tahun) Alamat Kost Tambak Asri, HS (25 tahun) warga Tambak Asri dan F (25 tahun) warga Kalianak Timur.
“Ke Delapan tersangka ini merupakan kelompok para pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat kota Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers dihalaman Mako Jalan Asem Raya Surabaya, Senin (21/03/2022) siang.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku membuntuti korban perempuan yang sedang membawa tas. Dan sesampainya ditempat sepi langsung merampas tas para korbannya.
“Dari 8 tersangka ini terdapat 4 kelompok, MFA, AAF dan MR merupakan kelompok pertama yang berhasil ditangkap duluan oleh petugas. Sedangkan S dan MS kelompok kedua dari hasil pengembangan,” terangnya.
Lanjut Kapolsek Asemrowo, untuk kelompok ke tiga berinisial HS dan kelompok ke empat F yang juga merupakan pelaku Curas serta penadah sepeda motor hasil curian.
Sedangkan untuk barang bukti yang di sita petugas, dari kelompok 1 petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Vario Hitam, 2 buah dos book HP merk Samsung, 1 buah kemeja warna hitam. Untuk barang bukti yang diamankan dari kelompok ke 2, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas perempuan warna merah muda, 1 unit sepeda motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor merk Fino dengan nopol B, 2 buah dos book HP merk Xiomi dan Vivo serta kemeja warna hitam.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan kelompok 3 dan 4 diantaranya, 1 buah HP merk Xiomi Type Redmi5 dan protolan sepeda motor hasil curian,” terangnya.
Kepada petugas, masih kata Kapolsek, para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, miras, senang-senang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHPidana Jo UU No.11 tahun2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.