Surabaya || Rega Media News
Bertempat dihalaman Mako Jalan Mendut No.07 Surabaya, Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (21/03/2022) siang.
Selain mengungkap kasus, Polsek Tambaksari juga menangkap 3 tersangka dengan masing-masing berinisial JH (37 tahun) Za (21 tahun) dan MRS (26 tahun).
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan komplotan pengedar narkoba diwilayah Bonowati Gang 4 Surabaya.
“Ketiganya ditangkap saat sedang pesta narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, Selasa 15 Maret 2022 siang,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar saat konferensi pers didampingi Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.
Masih kata Akhyar, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 49,61 gram narkoba jenis sabu-sabu, 5 buah pipet kaca, 2 buah kompor sabu, 1 buah timbangan elektrik, 17 buah pipet kaca kososng, beberapa sedotan, 5 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.140.000.
“Kini ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar.
Secara terpisah, Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, berdasarkan hasil introgasi para tersangka diketahui bahwa narkoba tersebut milik JH.
“Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, ZA dan MRS merupakan anak buahnya yang bagian menjualkan narkoba,” tutup Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.