Surabaya || Rega Media News
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah rumah dan menangkap 2 orang perempuan didalam yang berlokasi di Jalan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Surabaya, Rabu (16/03/2022) pagi.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial AIV binti HK (19 tahun) pekerja wiraswasta (toko kosmetik) dan CDA binti S (22 tahun) penjaga toko.
“Awalnya petugas Satresnarkoba mendapat informasi adanya sebuah rumah yang sering dilakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada regamedianews.com.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggledaha terhadap kedua perempuan tersebut dan ditemukan 1 poket narkoba jenis Ganja kering dengan berat 3,70 gram yang disimpan didalam bungkus roko. Selanjutnya kedua perempuan tersebut langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
“Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam SURYA yang didalamnya terdapat, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalmnya terdapat narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram beserta kertas pembungkusnya dan 1 (satu) unit HP OPPO A3S simcard Indosat,” katanya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.