Gorontalo || Rega Media News
Salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Gorontalo, Nursela Musalam (18), terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Otanaha Kota Gorontalo, lantaran diduga mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Sabtu (26/03/2022), malam.
Hal ini menjadi viral setelah orang tua dari siswa tersebut, Ramdan Musalam, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo, menyampaikan keluhan dan penyesalannya atas apa yang dialami Nursela Musalam anaknya, di media sosial WhatsApp Group, Minggu (27/03/2022).
Berikut, cuitan Ramdan lewat akun WhatsApp nya, di WhatsApp Group tersebut.
Ass Al Wr Wb,
Salam teriring doa Saya sampaikan kpd Satgas Covid 19 Kab. Gorontalo Utara Khususnya yg bertugas di Desa Pontolo Atas atw Perbatasan.
Saya selaku orang tua korban,sangat menyesali tindakan pemaksaan yg dilakukan oleh petugas yg berada di Desa Pontolo Atas Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara.
*Kronologi*
Anak saya perjalanan menuju Gorut,tiba-tiba dicegat oleh petugas yg sedang bertugas di Perbatasan tepatnya di Pontolo Atas.
Anak sy dipaksa melakukan Vaksinasi ke 3,padahal dalam aturan siswa tersebut ada aturan tersendiri yg mengatur,bahwa siswa aturannya di Vaksin di sekolah masing-masing dengan rentan waktu 6 bulan dan harus ada persetujuan orang tua.
Namun yg sangat miris anak sy sudah menjelaskan semuanya,tapi petugas yg bertugas ditempat tersebut tetap memaksa, bahwa aturan di pontolo beda sama aturan di sekolah & mau dan tidak harus di Vaksin.
Maka petugas tersebut menarik anak sy k lokasi Vaksin,lebih parahnya tetap petugas Vaksinasi tetap melakukan Vaksinasi.
*Akibatnya*
Sekarang anak saya sudah 3 hari dirawat dirumah sakit dan tidak ada itikad baik petugas Covid 19 yg bertugas dipontolo,peduli keadaan anak saya.
Jujur sy tidak melawan aturan yg ada,tetapi jalankan aturan sesuai mekanisme yg ada,tapi bukan mengorbankan masyarakat,terutama anak saya.
*Langkah*
Sebagai orang tua sy keberatan atas perlakuan terhadap anak saya dan ini menyangkut nyawa manusia dan saya akan menempuh jalur hukum serta diharapkan kepada teman-teman media,agar meliput persoalan ini.
Wasalam Alaikum Wr Wb.
Jumat pagi kejadian.
Esoknya cegat.
Hari sabtu malam lumpuh/ msk rs otanaha jam 8 malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Regamedianews.com kemudian melakukan penelusuran terkait hal ini, dengan mendatangi RS. Otanaha Kota Gorontalo, untuk mencari informasi lebih dalam dari Nursela Musalam (18) serta ayahnya Ramdan Musalam.
Dituturkan Nursela, pada Jumat (25/03/2023) pagi, saat ia dalam perjalanan dari Kota Gorontalo menuju Kabupaten Gorontalo Utara, ia dicegat oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas di Gerai Vaksin, Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah itu, anggota Satpol PP tersebut kemudian mengarahkan Nursela untuk mengikuti Vaksinasi tahap 3 (Booster), di gerai vaksin tersebut. Namun, Nursela menjelaskan anggota Satpol PP tersebut, bahwa ia masih berstatus siswa dan terkait vaksinasi terhadapnya sebagai siswa, sudah dijadwalkan oleh pihak sekolah di sekolahnya. Ia pun menyampaikan, baru selang waktu hampir 4 bulan menerima vaksinasi tahap 2 di sekolahnya.
Mendengar penjelasan Nursela, anggota Satpol PP itu kemudian membiarkan Nursela melanjutkan perjalannya. Tetapi, pada waktu bersamaan ia hendak melanjutkan perjalannya, tiba-tiba datanglah seseorang yang diduga oknum anggota Kepolisan Polres Gorontalo Utara, memaksanya untuk tetap mengikuti vaksinasi tahap tiga di tempat itu.
“Saya sudah dibiarkan Pak Satpol untuk melanjutkan perjalanan, tapi tiba-tiba datang Pak Polisi berpakaian trening, meminta dan memeriksa KTP saya, kemudian memaksa saya untuk tetap di vaksin di situ. Katanya, saya sudah bisa divaksin,” tutur Nursela, menirukan ucapan oknum anggota polisi itu.
Diungkapkan Nursela, kepada oknum anggota polisi tersebut ia kembali menjelaskan mengapa ia menolak untuk divaksin di tempat itu, serta meminta kesempatan menghubungi orang tuanya untuk meminta izin lebih dulu, apabila ia tetap dipaksa mengikuti vaksinasi di tempat tersebut. Sebab, di sekolahnya juga, mereka mengikuti vaksinasi setelah pihak sekolah melakukan rapat dengan orang tua, dan mendapatkan izin dari orang tua mereka.
“Tapi kata Pak Polisi itu, tidak perlu lagi meminta izin, saya tetap dipaksa untuk ikut vaksin, karena saya juga sudah takut, jadi saya mengalah,” ungkap Nursela, saat terbaring di atas ranjang ruang perawatan RS. Otanaha Kota Gorontalo, Minggu (28/03/2022).
Di ruang yang sama, ayah dari Nursela, Ramdan Musalam, kepada media ini mengungkapkan, ia menyayangkan sikap dari oknum aparat yang tak memberi kesempatan kepada anaknya, untuk menghubunginya meminta izin mengikuti vaksinasi tahap tiga itu.
“Saya bukannya mau melawan aturan, tapi yang saya sayangkan, anak saya sudah menjelaskan alasannya kenapa dia tidak mau divaksin di tempat itu, tapi masih saja dipaksa. Dia pun, tidak diberi kesempatan menghubungi saya sebagai orang tuanya untuk meminta izin. Setelah anak saya divaksin juga, tidak diberikan obat semacam vitamin. Di kartunya juga, tidak ada mereka cantumkan nomor yang bisa dihubungi,” ungkap Ramdan, Minggu (27/03/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Rizal Yusuf Kune, saat di konfirmasi terkait hal ini mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas memberikan vaksinasi, pihaknya tidak melakukan paksaan dan melakukan vaksinasi sesuai dengan standar.
“Saya kira kalo kita Nakes (Tenaga Kesehatan) tidak ada pemaksaan, kita ini kan sesuai dengan standar, cuman kan yang sudah sempat viral Nakes juga sudah memaksa, padahal sebenarnya tidak. Ini kan sudah diajak oleh kepolisian, yang menjaga di lapangan itu kan kepolisian, cuman melaksanakan tugas,” ungkap Rizal.
Lebih lanjut kata Rizal, memang rentan waktu untuk vaksinasi dari tahap dua ke tahap tiga itu enam bulan, namun saat ini walaupun sebelum enam bulan, sudah bisa diberikan vaksinasi tahap tiga.
“Memang sebenarnya enam bulan, tapi sekarang sudah bisa. Kalau kita memaksa, mungkin tidak akan sesuai dengan standar yang diberikan. Kami tidak mau memaksa. Dan itu terbukti di setiap gerai-gerai ketika mereka hanya lewat, kami tidak mau ajak juga. Ketika kita edukasi tetap tidak mau, kita tidak mau paksa juga,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, terkait apa yang dialami oleh Nursela, adalah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang memang sering terjadi terhadap orang yang divaksin. Tapi, hal itu akan segera pulih ketika diberikan penanganan yang cepat. Pihaknya, telah melakukan komunikasi dengan keluarga Nursela, untuk bertanggungjawab atas apa yang dialami Nursela.
“Selama ini kita tetap bertanggungjawab, tidak mungkin kita tidak tanggungjawab. Ketika itu tidak ada jaminan BPJS, ada dana talangan yang membiayai di Rumah Sakit,” tutup Rizal.
Senada dengan Rizal, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, terkait hal ini menjelaskan, pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gorontalo Utara, telah menemui Bunga dan keluarganya serta akan bertanggungjawab atas pengobatan terhadap Nursela.
“Kami pun Satgas sudah ke sana dan bertanggungjawab untuk masalah pengobatan. Dan apa yang terjadi pada anak itu, merupakan gejala wajar. Itu keterangan dari Dinas Kesehatan,” jelas Perwira Polisi berpangkat dua melati itu, saat dihubungi Tim regamedianews.com, Senin (29/03/2022).
Terkait dengan dugaan adanya paksaan dari oknum anggotanya, Juprisan membantah hal ini dan menerangkan, anggotanya yang bertugas di lapangan tidak melakukan pemaksaan terhadap masyarakat, melainkan hanya melaksanakan tugas untuk mengarahkan masyarakat mengikuti vaksinasi tahap tiga.
“Jadi petugas kepolisian yang melaksanakan tugas di Pontolo itu, hanya mengarahkan masyarakat untuk ke gerai vaksin, untuk masalah divaksin atau tidak itu berada di keputusannya dokter yang ada ataupun Nakes yang ada di gerai yang kita sediakan itu. Di situ kan ada tim dari Dinas Kesehatan maupun dari Polda juga, itu yang dari Bidokes Polda kadang ada di situ turut membantu,” tandas Juprisan.