Gagak Hitam dan Rembol 76 Geruduk Pengadilan Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (31/03/2022). Kedatangan massa tersebut ke Pengadilan untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya.

Persidangan kasus KDRT yang sempat ramai dikalangan masyarakat tersebut di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, dibantu Hakim Suparno dan Hakim Khawanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak dilakukan Penahanan.

Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.

Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) mengatakan, pihaknya disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

Dimana berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

“Dengan tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,” tegas Tjandra.

Baca Juga :  557 CJH Asal Sampang Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci

Ia menambahkan, untuk Kepala Pengadilan Negeri Surabaya harus segera turun tangan terkait perkara tersebut. Semua sama dihadapan Hukum tanpa memandang bulu.

“Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini,” kata Tjandra Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW).

Sementara Penasehat Hukum dari Chrisney istri terdakwa, Gideon Emanuel Tarigan mengatakan, dari awal kami juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Susanto.

“Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa,” tegas Gideon.

Sementara disinggung dengan status kewarganegaraan terhadap Kliennya. Gideon menjelaskan, Chrisney tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Australia Dan itu juga saran dari Irsan sendiri katanya untuk kebaikan anak-anaklah kok ini dipermasalahkan.

“Dan Perlu diketahui terjadi KDRT bukan hanya terjadi pada 2021, namun itu sudah terjadi selama 4 tahun,” bebernya.

Perkara ini bermula, Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya, pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.

“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga :  Nasib Polda Gorontalo Naik Ke Tipe A Masih Diperjuangkan

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.

“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil.

JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.

“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya.

Berita Terkait

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru
Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:12 WIB

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:50 WIB

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB