Surabaya || Rega Media News
Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya menjadi perhatian publik kembali ditunda lagi.
Sidang yang sudah terdaftar pada hari Kamis (07/04/2022) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana sudah 3 kali ini mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
Sejatinya, sidang pada hari ini, memasuki agenda pemeriksaan seorang saksi fakta dan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.
Namun, karena sesuatu hal menyebabkan kedua orang yang akan memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda tersebut berhalangan hadir.
“Saksi dan ahli berhalangan hadir,” singkat JPU Nur Laila saat dikonfirmasi usai sidang tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk diketahui, seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, terdakwa The Irsan Pribadi yang didampingi pengacaranya terlihat dikawal oleh beberapa pria bertubuh kekar mengenakan baju safari.
Diduga, para pria tersebut merupakan bodyguard (pengawal) terdakwa saat menjalani sidang.
The Irsan Pribadi terseret dalam Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa menggunakan Rompi Tahanan terdakwa Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa The Irsan Pribadi didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman dipidana dengan Pidana Penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Selain dakwaan tentang perkara KDRT Terdakwa Irsan Pribadi Pemilik Hotel Daffam juga ada dugaan melakukan Perselingkuhan dengan JT yang merupakan karyawan dari terdakwa.
Pada tahun 2017 dengan adanya hubungan gelap tersebut JT sempat hamil lalu mengugurkan kandunganya dan melakukan operasi Kiret di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kawasan Surabaya Timur.