Surabaya || Rega Media News
Seorang wanita bekerja sebagai Kasir di Mall Grand City ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya, lantaran menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 165 juta.
“Wanita tersebut berinisial SA, warga Endrosono, Surabaya,” ungkap Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis, melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno.
Sutrisno juga mengungkapkan, jika aksi penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2020 silam.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah pihak Polsek Genteng menerima laporan pihak perusahaan,” ucap Sutrisno, Minggu (10/04/2022) siang.
Lanjut Sutrisno, setelah dilakukan lidik serta melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga langsung dilakukan proses lanjut serta menetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, 1 bendel rekapan laporan harian resto.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bendel rekening koran atas nama pelaku, 1 kartu ATM milik pelaku dan 1 handphone,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya.