Polisi Ringkus Pengedar Upal di Terminal Osowilangun Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pengedar uang palsu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka pengedar uang palsu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, menangkap seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) di Terminal Osowilangun Surabaya, Senin (26/04/2022) siang.

Pemuda yang ditangkap polisi berinisial SJT (27 th) warga Dusun Amadanom Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Dusun Sendang, Kecamatan Paciran, Lamongan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, setelah mendapat informasi serta ciri-ciri tersangka pengedar uang palsu di Terminal Osowilangun, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat tersangka langsung melakukan penangkapan,”ucap Muhammad Akhyar, Jum’at (29/04/2022) siang.

Baca Juga :  Employee Volunteering 'Go Green' BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Akhyar, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 100 lembar. Sehingga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan interogasi.

“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli kepada Viola warga Bandung, melalui Media Sosial dengan bandingan 1 lembar banding 3 lembar,” terangnya.

Masih kata Akhyar, tersangka juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan total jumlah uang sebesar Rp 18 juta dan dikirim melalui expedisi.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Perketat Penerimaan Napi Baru

“Setelah berhasil mendapatkan uang palsu, oleh tersangka kembali diedarkan melalui medsos dengan rincian 1 banding 2,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 buah tas cangklong merk Adidas warna merah hitam.

“Kini tersangka harus mendekam didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Subs 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB