Polisi Ringkus Pengedar Upal di Terminal Osowilangun Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pengedar uang palsu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka pengedar uang palsu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, menangkap seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) di Terminal Osowilangun Surabaya, Senin (26/04/2022) siang.

Pemuda yang ditangkap polisi berinisial SJT (27 th) warga Dusun Amadanom Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Dusun Sendang, Kecamatan Paciran, Lamongan Jawa Timur.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, setelah mendapat informasi serta ciri-ciri tersangka pengedar uang palsu di Terminal Osowilangun, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat tersangka langsung melakukan penangkapan,”ucap Muhammad Akhyar, Jum’at (29/04/2022) siang.

Baca Juga :  Tahun Ini, Jalan Yang Rawan Bencana di Gorut Akan Jadi Prioritas Balai PJN

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Akhyar, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 100 lembar. Sehingga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan interogasi.

“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli kepada Viola warga Bandung, melalui Media Sosial dengan bandingan 1 lembar banding 3 lembar,” terangnya.

Masih kata Akhyar, tersangka juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan total jumlah uang sebesar Rp 18 juta dan dikirim melalui expedisi.

Baca Juga :  Kabar Duka, Istri Mantan Bupati Sampang Meninggal Dunia

“Setelah berhasil mendapatkan uang palsu, oleh tersangka kembali diedarkan melalui medsos dengan rincian 1 banding 2,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 buah tas cangklong merk Adidas warna merah hitam.

“Kini tersangka harus mendekam didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Subs 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:28 WIB

Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB