Polisi Ringkus Pengedar Upal di Terminal Osowilangun Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pengedar uang palsu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka pengedar uang palsu dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, menangkap seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) di Terminal Osowilangun Surabaya, Senin (26/04/2022) siang.

Pemuda yang ditangkap polisi berinisial SJT (27 th) warga Dusun Amadanom Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Dusun Sendang, Kecamatan Paciran, Lamongan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, setelah mendapat informasi serta ciri-ciri tersangka pengedar uang palsu di Terminal Osowilangun, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat tersangka langsung melakukan penangkapan,”ucap Muhammad Akhyar, Jum’at (29/04/2022) siang.

Baca Juga :  Rilis Kasus Pembunuhan, Wakapolres Sampang Hardik Wartawan

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Akhyar, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 100 lembar. Sehingga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan interogasi.

“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli kepada Viola warga Bandung, melalui Media Sosial dengan bandingan 1 lembar banding 3 lembar,” terangnya.

Masih kata Akhyar, tersangka juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan total jumlah uang sebesar Rp 18 juta dan dikirim melalui expedisi.

Baca Juga :  ASN Pemkab Sampang Terpilih Jadi PAW Kades Bancelok

“Setelah berhasil mendapatkan uang palsu, oleh tersangka kembali diedarkan melalui medsos dengan rincian 1 banding 2,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 buah tas cangklong merk Adidas warna merah hitam.

“Kini tersangka harus mendekam didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Subs 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB