Gugatan Eks Polwan Polda Gorontalo Terlibat Kasus Perselingkuhan Ditolak MA

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang mantan anggota Polwan Polda Gorontalo berinisial FS, menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan, lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat, alias dipecat dari dinas Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono sebelumnya menjelaskan, FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan antara dirinya, dengan oknum Kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.

Baca Juga :  Paguyuban PKL Binaan GKS Gandeng Pengusaha Sukses

“Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS, Polda Gorontalo dalam hal ini Kapolda Gorontalo telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 22 Agustus 2019 lalu,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, FS telah menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK), namun kandas, karena PK nya ditolak MA dan dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.

Baca Juga :  Ketua SMSI Jatim: Selamat Anniversarry Rega Media Ke 5, Semoga Semakin Terdepan

“Keputusan PTDH terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat dan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” katanya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB