Pengedar Sabu di Gadukan Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (MA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah kontrakan di Jl.Gadukan Utara, Surabaya, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (12/05/2022) malam.

Pengedar narkoba yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MA (44 th), alamat tinggal sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersangka merupakan kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadukan Utara,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Kamis (02/06) pagi.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Toko Wilayah Kamal Bangkalan Dibekuk Polisi

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hendro, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta penggrebekan dilokasi. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 1 tas selempang warna coklat didalamnya berisi, 50,76 gram sabu, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 sekrop sedotan plastik, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 Hp merk Oppo warna merah type 3S dengan simcard dan uang tunai,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Dari Empat Desa Demo Pemkab Bangkalan

Kepada petugas, kata Hendro, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang temannya berinisial MT (DPO). Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terbaru

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB