Pengedar Sabu di Gadukan Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (MA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah kontrakan di Jl.Gadukan Utara, Surabaya, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (12/05/2022) malam.

Pengedar narkoba yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MA (44 th), alamat tinggal sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya.

“Penangkapan tersangka merupakan kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadukan Utara,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Kamis (02/06) pagi.

Baca Juga :  Maling Motor Gagal Beraksi di Pasar Ketapang Sampang

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hendro, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta penggrebekan dilokasi. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 1 tas selempang warna coklat didalamnya berisi, 50,76 gram sabu, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 sekrop sedotan plastik, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 Hp merk Oppo warna merah type 3S dengan simcard dan uang tunai,” terangnya.

Baca Juga :  Penyakit Lain, Pasien Sembuh Corona di Bangkalan Tak Tertolong

Kepada petugas, kata Hendro, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang temannya berinisial MT (DPO). Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB