Pengedar Sabu di Gadukan Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (MA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah kontrakan di Jl.Gadukan Utara, Surabaya, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (12/05/2022) malam.

Pengedar narkoba yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MA (44 th), alamat tinggal sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersangka merupakan kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadukan Utara,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Kamis (02/06) pagi.

Baca Juga :  Rencana PA Cimahi Eksekusi Tanah di Sukarasa Citeureup Ditolak Ahli Waris

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hendro, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta penggrebekan dilokasi. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 1 tas selempang warna coklat didalamnya berisi, 50,76 gram sabu, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 sekrop sedotan plastik, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 Hp merk Oppo warna merah type 3S dengan simcard dan uang tunai,” terangnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Gadis Paopale Laok Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Kepada petugas, kata Hendro, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang temannya berinisial MT (DPO). Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB