Pembobol Rumah Asal Omben Sampang Dibekuk Polsek Genteng

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (RHI) saat diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya.

Caption: tersangka inisial (RHI) saat diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satu dari tiga pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Panglima Sudirman No.62, pada Minggu (17/04/2022) silam, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya.

Tersangka yang ditangkap yakni seorang pria berinisial RHI (52 th), asal warga wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pemuda Surabaya.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan lidik dan analisis rekaman CCTV dilokasi,” ucap Sutrisno regamedianews.com.

Baca Juga :  Sambut Hangat SMSI Jatim, Khofifah Berjanji Akan Memfasilitasi

Masih kata Sutrisno, setelah beberapa bulan melakukan lidik, petugas mendapat informasi tersangka pembobol rumah kosong sedang melintas di Jalan Pemuda, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi petugas, lanjut Sutrisno, tersangka mengakui telah membobol rumah berlokasi di Jalan Panglima Sudirman bersama kedua temannya Kadis dan BD (DPO),” terangnya.

Untuk kronologisnya, tersangka bersama kedua temannya mengelilingi jalan untu mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, para tersangka melakukan pemantauan.

“Setelah lokasi rumah ditinggal pemiliknya, para tersangka membuka kunci pagar dengan menggunakan catut, ketiga pelaku mengambil barang yang ada di dalam rumah kosong tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Kepada petugas, tersangka mengaku belum menjual barang hasil curiannya dan datang bukti yang diamankan yakni, 8 potong besi alumunium kusen, 2 linggis besi, 1 Gergaji besi, 1 Catut besi dan 1 Unit HP Strawberry.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Berdasar bukti-bukti yang ada, tersangka RHI dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk kedua temannya, petugas masih menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB