Marak Penetapan Tersangka Korupsi, Pakis Minta Pemkab Bangkalan Tak Diam

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Pakis (Abdur Rahman Tohir), saat menggelar konferensi pers bersama awak media.

Caption: Ketua Pakis (Abdur Rahman Tohir), saat menggelar konferensi pers bersama awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) Kabupaten Bangkalan merespon kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, menurut Pakis, APH gencar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Desa dalam program Bantuan Sosial (Bansos).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti kasus dugaan korupsi mal Administrasi yang merugikan negara sekitar 300 juta di Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi.

Diketahui, Camat setempat inisial AA beserta Kepala Desa inisial MR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, Kejari Bangkalan juga mengungkap kasus bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam kasus tersebut, pendamping PKH tahun 2017-2018 inisial NZ ditetapkan tersangka, bersama SU istri mantan Kades Kelbung dan dilakukan penahanan. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Kemudian tim penyidik Kejari Bangkalan melakukan pengembangan penyidikan aliran dana kasus PKH tersebut. Terbukti tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka, yakni pendamping PKH tahun 2019-sekarang dan Operator Desa inisial AM (34) dan SI (40).

Baca Juga :  Polres Sampang Tak Hadiri Sidang Praperadilan Oknum LSM, Ada Apa ?

Tak berhenti disitu, penyidik juga kembali menelusuri aliran dana PKH tersebut. Pada tanggal 14 Juli 2022, Kejari Bangkalan kembali menetapkan tersangka dan menahan insial AGA.

Dijelaskan, tersangka inisial AGA merupakan koordinator PKH Kecamatan Galis. Tersangka ditahan lantaran diduga menerima aliran dana hak warga miskin tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Pakis Abdur Rahman Tahir, meminta Pemkab Bangkalan segera merespon cepat, maraknya penetapan tersangka dari beberapa kasus yang akhir akhir ini muncul.

Mantan anggota DPRD Bangkalan ini meminta pemerintah harus melakukan langkah strategis, seperti melakukan pembinaan dan pengawas yang baik, terhadap seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bangkalan.

“Meminta pemerintah daerah secepatnya menindaklanjuti temuan-temuan dilapangan agar supaya diperbaiki, sehingga tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari. Kami melihat dan mendengar kekhawatiran kades di Bangkalan, apabila ini dibiarkan maka Bangkalan tidak kondusif,” ujarnya.

Selain itu, Ketua LSM Pakis meminta pemerintah daerah selaku penanggungjawab pelaksanaan pemerintah desa, mengawasi dan melakukan langkah taktis supaya tidak terjadi lagi penetapan tersangka.

Baca Juga :  Arsal Sahban: Bila Indonesia Tidak Ingin Pecah Belah, Rawatlah Kebhinekaan

Dirinya juga meminta, aparat penegak hukum baik itu dari Kejaksaan dan Polres Bangkalan, agar bekerja secara profesional dan objektif.

Menurutnya, proses hukum pada instansi yang berhak menegakkan hukum di Bangkalan terkesan ada permainan hukum. Sebab, akhir-akhir ini bermunculan kasus baru dan proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka tidak lama.

Padahal, terdapat beberapa kasus yang sudah dilaporkan sampai saat ini tidak ada kejelasan, baik kasus yang dilaporkan di Polres maupun di Kejaksaan.

“Sehingga kami menduga terdapat permainan hukum yang sangat kental dengan sarat kepentingan, dengan tujuan untuk menjatuhkan salah satu lawan politik di tingkat desa. Oleh karena itu, kami berharap APH bertindak secara profesional dan objektif,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky mengaku proses hukum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya mengatakan, tim penyidik tetap melaksanakan tugasnya secara objektif dan profesional.

“Apabila dari hasil pemeriksaan mendapat temuan, maka kita tetap melakukan proses hukum. Jadi kami bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan
Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine
Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat
Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:52 WIB

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB