Polres Sampang Ringkus Kakek Perkosa Gadis Ketapang

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial (SM) warga Desa Ketapang Laok, diamankan di Mapolres Sampang.

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial (SM) warga Desa Ketapang Laok, diamankan di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang kakek berinisial SM (62 th), asal warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam dibalik sel tahanan jeruji besi Mapolres setempat.

SM terpaksa diringkus anggota Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, lantaran tega memperkosa Bunga (nama samaran), seorang gadis Desa Ketapang Laok yang masih berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, perbuatan bejat SM terhadap bunga (korban) dilakukannya di rumah korban, dengan cara membungkam mulut dan mengikat korban dengan sarung.

Baca Juga :  Kepala BPBD Sampang: Selamat Atas Dilantiknya Paslon Jihad

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Polres setempat Aiptu Reza Purnomo mengungkapkan, SM berhasil ditangkap di jalan Desa Ketapang Laok, pada Selasa (16/08/2022) malam.

“Keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada hari Senin (15/08), selang sehari kita bersama Resmob, langsung melakukan penangkapan terhadap inisial SM,” ungkap Reza, Jum’at (19/08) malam.

Dalam laporannya, terang Reza, kejadian tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (korban) tersebut, terjadi pada bulan Juli 2022 lalu, namun keluarga korban baru melapor hari Senin 15 Agustus kemarin.

“Pengakuan korban, aksi tak senonoh pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan dirumah korban, saat itu korban buang air kecil ke kamar mandi, setelah keluar langsung ditarik oleh tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2019, Bupati Pamekasan Imbau Masyarakat Ciptakan Ketertiban Umum

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, tersangka tidak hanya menarik korban, akan tetapi juga menutup mulut, lalu mengikat korban dengan kain sarung, dan terjadilah perbuatan tindak pidana persetubuhan itu.

“Akibat perbuatannya, tersangka inisial SM dijerat Pasal 81 atau 82 yo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Reza.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Julianhar Ohi, (dok. regamedianews).

Daerah

PETI Ibarat Telan Korban, Pemda-APH Didesak Turun Tangan

Minggu, 20 Jul 2025 - 15:37 WIB

Caption: pengecekan kondisi kebersihan dan kelengkapan sarana prasarana (Dapur Sehat) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Koreksi Sarpras, Optimalkan Pengamanan Kamtib

Minggu, 20 Jul 2025 - 08:08 WIB

Caption: Nurul Uyun mahasiswi lulusan Universitas Ngudia Husada Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Uyun’ Pemudi Lulusan UNHM Tekuni Terapi Bekam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Fasilitator SPAB FRPB saat mengajarkan siswa TK tindakan penyelamatan saat terjadi bencana, (dok. regamedianews).

Daerah

FRPB Ajari Siswa Tindakan Penyelamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:44 WIB