Ditabrak Korban, Pelaku Penipuan Hp di Surabaya Gagal Kabur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria warga Surabaya terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di area pergudangan Suri Mulya Margomulyo Blok LL-2, Surabaya, Senin (08/08/2022) lalu.

Keduanya ditangkap petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan Handphone (Hp) kepada seorang sopir truk yang sedang berada di pergudangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH (45 th) warga Jalan Surtikanti, dan S (26 th) warga Sidodadi Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (24/08) siang.

Baca Juga :  Warga Gunung Rancak Tolak Pulang Dari Kejari Sampang, Hingga Penasehat Hukum Beri Pemahaman

Lebih lanjut perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya tersebut mengatakan, keduanya ditangkap usai ditabrak korban, saat kejadian langsung mengejar pelaku.

“Untuk modusnya, kedua pelaku berpura-pura menjual Handphone seharga Rp 800 ribu kepada korban. Ketika ditawar ada kesepakatan dengan harga Rp 400 ribu,” terangnya.

Ketika korban lengah, sambungnya, pelaku menukar Handphone tersebut dengan yang palsu dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Saat itu, korban langsung mengejar dan menabrakkan diri ke kedua pelaku. Sehingga korban dan kedua pelaku terjatuh, selanjutnya ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo yang datang dan membawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Baca Juga :  Asyik Main Judi Remi, 6 Warga Asal Sumenep Digrebek Polisi

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit Hp merk VIVO type 1904 warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, karet silikon berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5033-RJ milik pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB