Ditabrak Korban, Pelaku Penipuan Hp di Surabaya Gagal Kabur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria warga Surabaya terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di area pergudangan Suri Mulya Margomulyo Blok LL-2, Surabaya, Senin (08/08/2022) lalu.

Keduanya ditangkap petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan Handphone (Hp) kepada seorang sopir truk yang sedang berada di pergudangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH (45 th) warga Jalan Surtikanti, dan S (26 th) warga Sidodadi Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (24/08) siang.

Baca Juga :  Wartawannya Dianiaya, Pimred Media di Sumenep Murka

Lebih lanjut perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya tersebut mengatakan, keduanya ditangkap usai ditabrak korban, saat kejadian langsung mengejar pelaku.

“Untuk modusnya, kedua pelaku berpura-pura menjual Handphone seharga Rp 800 ribu kepada korban. Ketika ditawar ada kesepakatan dengan harga Rp 400 ribu,” terangnya.

Ketika korban lengah, sambungnya, pelaku menukar Handphone tersebut dengan yang palsu dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Saat itu, korban langsung mengejar dan menabrakkan diri ke kedua pelaku. Sehingga korban dan kedua pelaku terjatuh, selanjutnya ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo yang datang dan membawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Omben Sampang Digrebek

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit Hp merk VIVO type 1904 warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, karet silikon berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5033-RJ milik pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB