Ditabrak Korban, Pelaku Penipuan Hp di Surabaya Gagal Kabur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria warga Surabaya terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di area pergudangan Suri Mulya Margomulyo Blok LL-2, Surabaya, Senin (08/08/2022) lalu.

Keduanya ditangkap petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan Handphone (Hp) kepada seorang sopir truk yang sedang berada di pergudangan.

“Keduanya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH (45 th) warga Jalan Surtikanti, dan S (26 th) warga Sidodadi Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (24/08) siang.

Baca Juga :  Seorang Wanita Hilang di Sungai Marparan Sampang

Lebih lanjut perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya tersebut mengatakan, keduanya ditangkap usai ditabrak korban, saat kejadian langsung mengejar pelaku.

“Untuk modusnya, kedua pelaku berpura-pura menjual Handphone seharga Rp 800 ribu kepada korban. Ketika ditawar ada kesepakatan dengan harga Rp 400 ribu,” terangnya.

Ketika korban lengah, sambungnya, pelaku menukar Handphone tersebut dengan yang palsu dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Saat itu, korban langsung mengejar dan menabrakkan diri ke kedua pelaku. Sehingga korban dan kedua pelaku terjatuh, selanjutnya ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo yang datang dan membawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Baca Juga :  Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit Hp merk VIVO type 1904 warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, karet silikon berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5033-RJ milik pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB