Ditabrak Korban, Pelaku Penipuan Hp di Surabaya Gagal Kabur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria warga Surabaya terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di area pergudangan Suri Mulya Margomulyo Blok LL-2, Surabaya, Senin (08/08/2022) lalu.

Keduanya ditangkap petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan Handphone (Hp) kepada seorang sopir truk yang sedang berada di pergudangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH (45 th) warga Jalan Surtikanti, dan S (26 th) warga Sidodadi Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (24/08) siang.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Pasie Meurapat Kluet Selatan, Terancam Ambruk

Lebih lanjut perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya tersebut mengatakan, keduanya ditangkap usai ditabrak korban, saat kejadian langsung mengejar pelaku.

“Untuk modusnya, kedua pelaku berpura-pura menjual Handphone seharga Rp 800 ribu kepada korban. Ketika ditawar ada kesepakatan dengan harga Rp 400 ribu,” terangnya.

Ketika korban lengah, sambungnya, pelaku menukar Handphone tersebut dengan yang palsu dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Saat itu, korban langsung mengejar dan menabrakkan diri ke kedua pelaku. Sehingga korban dan kedua pelaku terjatuh, selanjutnya ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo yang datang dan membawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadinsos Sampang Diperiksa Kejaksaan

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit Hp merk VIVO type 1904 warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, karet silikon berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5033-RJ milik pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB