KIP Aceh Selatan Verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai Politik

Caption: Devisi Teknis Penyelengara KIP, Yusrizal.

Aceh Selatan || Rega Media News

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan saat ini sedang melakukan verifikasi adminitrasi pada Partai Politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten Aceh Selatan, ujar Devisi Teknis Penyelengara KIP, Yusrizal, ST, MT, kepada wartawan jum’at (26/08/2022).

Partai politik calon peserta pemilu yang lolos pendaftaran di komisi pemilihan umum (KPU RI) tercatat sebanyak 24 Partai Nasional.

Dari 24 Partai Politik yang sudah lolos pendaftaran KPU RI, hanya ada 23 Partai Politik yang sudah memiliki kepengurusan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Sedangkan untuk Partai Politik Lokal yang sudah lolos pendaftaran di KIP Aceh sebanyak 6 partai, namun yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Aceh Selatan hanya ada 5 Partai Politik Lokal,” katanya.

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan Yusrizal, ST, MT, lebih lanjut mengatakan untuk saat ini KIP Aceh Selatan sedang melakukan verifikasi adminitrasi untuk ke seluruhan ke anggotaan Partai Politik yang terdaftar di sistem informasi Partai Politik Sipol.

Dari 23 Partai Nasional yang sudah terdaftar memiliki kepengurusan hanya 14 partai politik yang sudah nenyerahkan logo atau penghubung ke kantor KIP Aceh Selatan.

Mereka berharap bagi Partai Politik yang ada kepengurusan Partai ditingkat Kabupaten Aceh Selatan untuk segera menindak lanjuti hasil verivikasi administrasi terkait usia, pekerjaan, potensi ganda dan kegandaan exsternal sampai batas waktu tanggal 26 Agustus bebernya.

“Jika Partai Politik tidak menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi terkait usia, pekerjaan dan kegandaan eksternal tindak lanjuti sampai batas waktu yang sudah di tentukan, maka ke anggotaan Partai Politik tersebut dapat di nyatakan tidak memenuhi syarat ke anggotaan partai politik di Kabupaten Aceh Selatan,”tambahnya.

Kami mengharapakan bagi 9 Partai Politik yang belum menyerahkan logo atau penghubung untuk segera menyerahkan supaya dapat mempermudah pemberian informasi kepada KIP Aceh Selatan tentang Partai Politik yang bersangkutan.