Pelaku Penggelapan Motor Wartawan Surabaya Tertangkap

Caption: tersangka kasus penggelapan sepeda motor wartawan saat diamankan di Mapolsek Bubutan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang wartawan media online di Surabaya, berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Bubutan.

“Pelaku berinisial SR asal Dusun Gendol, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang indekost di daerah Gempol Surabaya,” ujar Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Selasa (30/08/2022).

Vian menjelaskan, kejadian tipu gelap yang dialami oleh korban terjadi pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di warung kopi Jalan Koblen Kidul Surabaya.

“Kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial facebook,” ungkap Vian kepada regamedianews.com.

Saat itu, korban yang mencari pekerjaan mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku, sebagai kernet bus dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp 150.000 plus rokok dan makan.

Korban yang tertarik akan tawaran pelaku, akhirnya janji bertemu di warkop yang ada di Jalan Koblen Kidul. Setelah berbincang – bincang tentang pekerjaan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil STNK yang ditilang polisi.

“Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motor beserta STNK_nya kepada pelaku yang baru saja dikenalnya. Karena tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan,” lanjut mantan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya itu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV, pada hari Kamis (25/08/2022), pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku ini cukup licin. Karena berkali – kali dilakukan pengejaran selalu lolos. Tapi Alhamdulillah, akhirnya berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya,” ungkap Vian.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, didapati keterangan, bahwa sepeda motor korban merk Honda Beat Nopol L 3847 GA, sudah dijual kepada seseorang yang baru dikenal di Terminal Probolinggo.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban dan juga penadahnya. Semoga segera kita dapatkan. Untuk pelaku yang berhasil kita tangkap ini, akan kita jerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Vian.