Polres Sampang Ringkus 41 Pengedar Narkoba

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Narkoba, tunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sampang || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh Polres Sampang. Alhasil, 41 pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus.

Puluhan pengedar barang haram tersebut, berhasil ditangkap saat Satresnarkoba Polres Sampang melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

“Hasil Ops Tumpas Narkoba, kami berhasil menangkap 49 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers_nya, Rabu (07/09/2022) siang.

Dari 49 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, terang Arman, 41 tersangka berstatus sebagai pengedar. Sementara, sisanya sebagai pengguna.

“Sebanyak 49 tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menangkapnya di 47 tempat kejadian perkara (TKP). Rata-rata di wilayah Sampang kota,” jelas Arman.

“Untuk barang bukti yang diamankan selama Ops Tumpas Narkoba, sebanyak 173,93 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi,” sebutnya.

Perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini menghimbau kepada masyarakat, untuk memberantas dan menghindari para pelaku narkoba yang telah merusak generasi bangsa.

“Kami berkomitmen, akan terus berjuang untuk memberantas para pelaku narkoba yang ada di wilayah Sampang, karena narkoba sangat merugikan masyarakat,” pungkas Arman.