Perkosa Remaja Surabaya, Penjual Pentol Asal Malang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur pada hari Jum’at 17 Juni 2022 lalu, berhasil diungkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial AI (34 th) warga Srikoyo, Malang, atau kos di Jalan Tambak Asri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun pada beberapa bulan lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana.

Baca Juga :  Polres Sampang Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

Lanjut Arif, kejadian naas tersebut terjadi ketika korban sedang membeli pentol ke tempat kos tersangka.

“Saat itu, tersangka langsung menarik korban kedalam kamar kosnya, selanjutnya memaksa korban melayani selayaknya hubungan suami istri, dan tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika ada sesuatu,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Arif, ibu korban melihat Instagram korban yang di DM tersangka dan mengajak berhubungan intim lagi. Selanjutnya, korban diajak melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RW setempat, serta menyerahkan tersangka ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai diserahkan ke Polsek Krembangan, oleh petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.

Baca Juga :  Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, VER, 1 baju longdress warna pink motif polkadot putih, 1 celana legging warna hitam, 1 jilbab warna hitam, 1 celana dalam pink dan 1 bra warna putih.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB