Perkosa Remaja Surabaya, Penjual Pentol Asal Malang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur pada hari Jum’at 17 Juni 2022 lalu, berhasil diungkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial AI (34 th) warga Srikoyo, Malang, atau kos di Jalan Tambak Asri Surabaya.

“Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun pada beberapa bulan lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembunuhan di Pantai Rongkang di Vonis Mati

Lanjut Arif, kejadian naas tersebut terjadi ketika korban sedang membeli pentol ke tempat kos tersangka.

“Saat itu, tersangka langsung menarik korban kedalam kamar kosnya, selanjutnya memaksa korban melayani selayaknya hubungan suami istri, dan tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika ada sesuatu,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Arif, ibu korban melihat Instagram korban yang di DM tersangka dan mengajak berhubungan intim lagi. Selanjutnya, korban diajak melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RW setempat, serta menyerahkan tersangka ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai diserahkan ke Polsek Krembangan, oleh petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bangkalan Wacana Beli Alat Tes Swab Sendiri

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, VER, 1 baju longdress warna pink motif polkadot putih, 1 celana legging warna hitam, 1 jilbab warna hitam, 1 celana dalam pink dan 1 bra warna putih.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:08 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB