Perkosa Remaja Surabaya, Penjual Pentol Asal Malang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur pada hari Jum’at 17 Juni 2022 lalu, berhasil diungkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial AI (34 th) warga Srikoyo, Malang, atau kos di Jalan Tambak Asri Surabaya.

“Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun pada beberapa bulan lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana.

Baca Juga :  Ini Motif Tersangka Pembunuhan Gadis di Desa Paopale Laok Sampang

Lanjut Arif, kejadian naas tersebut terjadi ketika korban sedang membeli pentol ke tempat kos tersangka.

“Saat itu, tersangka langsung menarik korban kedalam kamar kosnya, selanjutnya memaksa korban melayani selayaknya hubungan suami istri, dan tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika ada sesuatu,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Arif, ibu korban melihat Instagram korban yang di DM tersangka dan mengajak berhubungan intim lagi. Selanjutnya, korban diajak melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RW setempat, serta menyerahkan tersangka ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai diserahkan ke Polsek Krembangan, oleh petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.

Baca Juga :  Obstruction Of Press Freedom

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, VER, 1 baju longdress warna pink motif polkadot putih, 1 celana legging warna hitam, 1 jilbab warna hitam, 1 celana dalam pink dan 1 bra warna putih.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB