Pengedar Pil Double L di Ploso Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi amankan tersangka AR kasus narkotika dan barang buktinya. (Doc: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: polisi amankan tersangka AR kasus narkotika dan barang buktinya. (Doc: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AR (24 th), warga Jl. Ploso Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (12/09/2022) lalu.

“AR diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil double L,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Sabtu (24/09) pagi.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bungkus obat mata didalamnya terdapat obat jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 286 butir.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

“Selain itu, juga mengamankan 1 Hp merk VIVO warna hitam kombinasi biru muda dengan sim card Indosat,” imbuh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Hendro mengungkapkan, tersangka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran pil double L tanpa ijin edar.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ucap Hendro.

Baca Juga :  DPO Cabul Gadis Omben Akhirnya Tertangkap

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku mendapat barang dari temannya berinisial A. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB