Kuli Bangunan Lakarsantri Double Job Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terus digalakkan Satresnarkoba Polres setempat.

Alhasil, pada Selasa (20/09/2022) lalu, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Lakarsantri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berinisial AA (23 th), ditangkap didalam rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo,” Selasa (27/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku ini bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelumnya, petugas melakukan pemantauan, tentang peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Sempat Jadi DPO, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Ini Berlangsung Dramatis dan Menjadi Tontonan Warga

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba, atas informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah hasil penyelidikan A-1, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka, beserta mengamankan barang bukti 15 poket narkoba, disimpan didalam bungkus rokok.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sajam & Diduga Pistol Dalam Jok Motor Anggota LSM

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus rokok merk CAMEL, didalamnya berisi 15 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,98 gram, 1 sekrop dan 1 Handphone erk OPPO A3S warna hitam simcard SIMPATI.

“Kini tersangka sudah berada didalam kamar tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB