Marak Perampasan Mobil di Jalan, Pengacara Rio Desak Polisi Dapat Menindak

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Priyanto korban perampasan dua unit kendaraan, didampingi Rio Dedy Heryawan kuasa hukum korban, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Priyanto korban perampasan dua unit kendaraan, didampingi Rio Dedy Heryawan kuasa hukum korban, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Kasus perampasan kendaraan di jalan masih saja terjadi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, meskipun pihak Kepolisian telah menyampaikan himbauan maupun menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Seperti yang dialami warga bernama Priyanto (35 th) asal Kabupaten Mojokerto. Dua kendaraan truk miliknya yang tidak ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran dilakukan penyitaan oleh pihak Leasing PT. Arthaasia Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rio Dedy Heryawan kuasa hukum korban menyampaikan, sebenarnya perbedaan pendapat mengenai eksekusi jaminan fidusia sudah final, dengan adanya Peraturan Kapolri No : 8 tahun 2011 dan Putusan MK No: 57/PPU-XIX/2021 yang selaras dengan putusan sebelum-sebelumnya. Diantaranya putusan MK tahun 2019.

“Sehingga atas hal tersebut, harus dijadikan pedoman bagi masyarakat luas dan khususnya lembaga pembiayaan (leasing-red) sebagai pihak yang menjalankan usaha terkait perjanjian fidusia. Tapi, anehnya memang masih marak terjadi penarikan-penarikan paksa di jalan, dengan alasan eksekusi jaminan,” terang Rio, sapaan lekatnya, Jum’at (30/09/2022).

Hal seperti ini, sambung Rio, seyogyanya diberikan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah kewenangan dari institusi kepolisian, dan juga diberikan hukuman berupa sanksi administrasi, terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan yang masih tidak patuh dan melakukan pembangkangan terhadap hukum berlaku di negara ini.

Baca Juga :  Nekat Jambret, Dua Remaja Asal Omben Sampang Ini Berujung Di Sel Tahanan

Lebih lanjut dikatakannya, bahkan terkait dengan perkara ini yang sekarang ditangani Polres Gresik, pihak Leasing melakukan penarikan di jalan (perampasan, red) pada tanggal 8.

Sedangkan jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 13 setiap bulannya, dan terdapat barang-barang milik korban lainnya turut dibawa para pelaku yang sampai hari ini tidak ada kejelasan, bagaimana dan dimana.

“Harapan kami selaku kuasa hukum korban, agar proses hukum dalam perkara tersebut segera tuntas dilakukan penyidik Polres Gresik. Sehingga kemudian hari tidak terulang kejadian-kejadian seperti ini, dan semua pihak akan menghormati serta patuh terhadap hukum,” pesan Rio.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa seperti ini jelas-jelas juga tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah berupaya keras, untuk menumbuhkan perekonomian pasca Covid-19.

“Apalagi akibat dari tindakan leasing tersebut, berdampak terhadap korban saat ini, pekerjaannya yang di ikat kontrak perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain diputuskan berakhir akibat adanya tindakan leasing,” tegas pengacara korban.

Di tempat terpisah, korban Priyanto menceritakan kronologis kejadian peristiwa penarikan 2 kendaraan truk miliknya. Satu truk diambil di kantor, dan satunya diambil di jalan.

Baca Juga :  Diduga Penyusup Di Pilkades Karang Anyar Dua Warga Di Amankan Aparat Kepolisian

“Waktu pengambilannya itu dibilangin dapat penangguhan pembayaran. Dikasih agak mundur selama 6 bulan, tapi saya minta 3 bulan. Terus disuruh bawa truknya ke kantor PT. Arthaasia Finance, untuk cek fisik katanya,” jelas Priyanto.

Sedangkan kejadian selanjutnya di depan kantor kolektor Eksternal DAJ Driyorejo, Gresik. Anehnya, di surat pengambilannya, history pembayarannya terlambat 4 bulan. Sedangkan history yang baru diambil dari kantor PT. Arthaasia Finance tidak ada keterlambatan pembayaran angsuran.

“Setelah sampai di kantornya leasing, disuruh naik ke lantai atas. Namun saat turun, truknya sudah tidak ada atau dibawa lari sebelum tanda tangan penyerahan kendaraan. Akhirnya, sopir saya di paksa tanda tangan penyerahan kendaraan,” pengakuan korban.

Sementara itu, sang sopir bernama Khoirul Rozikin kepada media ini menjelaskan, pengambilan truk yang dikemudikannya diambil di jalan dan tidak dibawa ke kantor.

“Saya dibawa keliling dulu ke Kota Surabaya. Sebelum ke kantor, belum turun, belum saya matikan, truknya di dorong dan diambil semua. Ayo mas cepat keluar-keluar,” ucapnya menirukan kolektor eksternal yang mengambil truknya.

“Saya gak mau tanda tangan, nunggu juragan. Tapi saya dipaksa terus dan dipojokkan, ya gimana lagi,” pungkas Khoirul Rozikin.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB