Marak Perampasan Mobil di Jalan, Pengacara Rio Desak Polisi Dapat Menindak

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Priyanto korban perampasan dua unit kendaraan, didampingi Rio Dedy Heryawan kuasa hukum korban, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Priyanto korban perampasan dua unit kendaraan, didampingi Rio Dedy Heryawan kuasa hukum korban, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Kasus perampasan kendaraan di jalan masih saja terjadi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, meskipun pihak Kepolisian telah menyampaikan himbauan maupun menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Seperti yang dialami warga bernama Priyanto (35 th) asal Kabupaten Mojokerto. Dua kendaraan truk miliknya yang tidak ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran dilakukan penyitaan oleh pihak Leasing PT. Arthaasia Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rio Dedy Heryawan kuasa hukum korban menyampaikan, sebenarnya perbedaan pendapat mengenai eksekusi jaminan fidusia sudah final, dengan adanya Peraturan Kapolri No : 8 tahun 2011 dan Putusan MK No: 57/PPU-XIX/2021 yang selaras dengan putusan sebelum-sebelumnya. Diantaranya putusan MK tahun 2019.

“Sehingga atas hal tersebut, harus dijadikan pedoman bagi masyarakat luas dan khususnya lembaga pembiayaan (leasing-red) sebagai pihak yang menjalankan usaha terkait perjanjian fidusia. Tapi, anehnya memang masih marak terjadi penarikan-penarikan paksa di jalan, dengan alasan eksekusi jaminan,” terang Rio, sapaan lekatnya, Jum’at (30/09/2022).

Hal seperti ini, sambung Rio, seyogyanya diberikan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah kewenangan dari institusi kepolisian, dan juga diberikan hukuman berupa sanksi administrasi, terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan yang masih tidak patuh dan melakukan pembangkangan terhadap hukum berlaku di negara ini.

Baca Juga :  SMSI Madura Raya Dikukuhkan, Sampang Siapkan Beberapa Langkah Awal

Lebih lanjut dikatakannya, bahkan terkait dengan perkara ini yang sekarang ditangani Polres Gresik, pihak Leasing melakukan penarikan di jalan (perampasan, red) pada tanggal 8.

Sedangkan jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 13 setiap bulannya, dan terdapat barang-barang milik korban lainnya turut dibawa para pelaku yang sampai hari ini tidak ada kejelasan, bagaimana dan dimana.

“Harapan kami selaku kuasa hukum korban, agar proses hukum dalam perkara tersebut segera tuntas dilakukan penyidik Polres Gresik. Sehingga kemudian hari tidak terulang kejadian-kejadian seperti ini, dan semua pihak akan menghormati serta patuh terhadap hukum,” pesan Rio.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa seperti ini jelas-jelas juga tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah berupaya keras, untuk menumbuhkan perekonomian pasca Covid-19.

“Apalagi akibat dari tindakan leasing tersebut, berdampak terhadap korban saat ini, pekerjaannya yang di ikat kontrak perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain diputuskan berakhir akibat adanya tindakan leasing,” tegas pengacara korban.

Di tempat terpisah, korban Priyanto menceritakan kronologis kejadian peristiwa penarikan 2 kendaraan truk miliknya. Satu truk diambil di kantor, dan satunya diambil di jalan.

Baca Juga :  Musim Haji 2024 Dibayangi Cuaca Ekstrim, Pemerintah Arab Saudi Siapkan Inovasi Jalan Es

“Waktu pengambilannya itu dibilangin dapat penangguhan pembayaran. Dikasih agak mundur selama 6 bulan, tapi saya minta 3 bulan. Terus disuruh bawa truknya ke kantor PT. Arthaasia Finance, untuk cek fisik katanya,” jelas Priyanto.

Sedangkan kejadian selanjutnya di depan kantor kolektor Eksternal DAJ Driyorejo, Gresik. Anehnya, di surat pengambilannya, history pembayarannya terlambat 4 bulan. Sedangkan history yang baru diambil dari kantor PT. Arthaasia Finance tidak ada keterlambatan pembayaran angsuran.

“Setelah sampai di kantornya leasing, disuruh naik ke lantai atas. Namun saat turun, truknya sudah tidak ada atau dibawa lari sebelum tanda tangan penyerahan kendaraan. Akhirnya, sopir saya di paksa tanda tangan penyerahan kendaraan,” pengakuan korban.

Sementara itu, sang sopir bernama Khoirul Rozikin kepada media ini menjelaskan, pengambilan truk yang dikemudikannya diambil di jalan dan tidak dibawa ke kantor.

“Saya dibawa keliling dulu ke Kota Surabaya. Sebelum ke kantor, belum turun, belum saya matikan, truknya di dorong dan diambil semua. Ayo mas cepat keluar-keluar,” ucapnya menirukan kolektor eksternal yang mengambil truknya.

“Saya gak mau tanda tangan, nunggu juragan. Tapi saya dipaksa terus dan dipojokkan, ya gimana lagi,” pungkas Khoirul Rozikin.

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: dampingi Kapolda Jatim, AKBP Hendro Sukmono tunjukkan peta wilayah Kabupaten Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Bupati Sumenep (kiri) disela peninjauan lapangan, dalam rangka Penganugerahan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi 2025, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

Selasa, 12 Agu 2025 - 20:25 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi anggotanya, diwawancara awak media usai kunjungan Kapolda Jatim, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agu 2025 - 16:59 WIB

Caption: Kepala Lapas Narkotika Pamekasan (Kusnan), saat membuka Pekan Olahraga dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Olahraga

Buka Pekan Olahraga Peringati HUT RI Ke-80

Selasa, 12 Agu 2025 - 15:23 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, diwawancara awak media usai kunjungan silaturahmi Kapolda Jatim, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:48 WIB