Pengedar Ber-KTP Ngagel Surabaya Dibekuk Reskoba

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA  dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menggerebek tempat kost yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Krukah Selatan Gg VI,B Surabaya, Jum’at (23/09/2022) pagi.

Dari penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial MA (22 th), sesuai KTP beralamat Jl. Ngagel Baru 2, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain menangkap pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 10 poket narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Sediakan 5000 Dosis, Masyarakat Aceh Selatan Diimbau Tidak Ragu Divaksin

Hendro menjelaskan, masing-masing narkoba berat 0,33 gram 1 poket, 0,35 gram 1 poket, 0,36 gram 6 poket, 0,39 gram 1 poket dan 0,40 gram 1 poket yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya yakni, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu, berat bruto ±1,38 gram beserta pipet kacanya dan 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.

Baca Juga :  Asyik Main Judi Remi, 6 Warga Asal Sumenep Digrebek Polisi

Hendro juga mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi dari masyarakat.

Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung menggerebek, serta menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam kamar kost tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: Kepala Desa Nyalabu Daya membuka langsung acara Jalan-Jalan Sehat, (dok. regamedianews).

Daerah

Antusias Warga Nyalabu Daya Ikuti JJS

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:17 WIB

Caption: kericuhan terjadi di simpang tiga Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang, saat mahasiswa aksi memblokade jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Aksi Demo Mahasiswa Sampang Sempat Ricuh

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:51 WIB

Caption: salah satu peserta lomba gerak jalan dari Kecamatan Tambelangan, kategori tingkat pelajar SMP, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan

Minggu, 31 Agu 2025 - 15:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media disela konfercab PDI-P Bangkalan, (dok. regamedianews).

Politik

Nama Bupati Lukman Mencuat di Konfercab PDI-P Bangkalan

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Ketua PWS Abdus Salam didampingi dua rivalnya, Hariyanto dan Abdul Qodir, (dok. regamedianews).

Daerah

Abdus Salam Kembali Nahkodai PWS

Minggu, 31 Agu 2025 - 08:16 WIB