Pengedar Ber-KTP Ngagel Surabaya Dibekuk Reskoba

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA  dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menggerebek tempat kost yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Krukah Selatan Gg VI,B Surabaya, Jum’at (23/09/2022) pagi.

Dari penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial MA (22 th), sesuai KTP beralamat Jl. Ngagel Baru 2, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain menangkap pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 10 poket narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0828 Sampang Renovasi 10 Rutilahu

Hendro menjelaskan, masing-masing narkoba berat 0,33 gram 1 poket, 0,35 gram 1 poket, 0,36 gram 6 poket, 0,39 gram 1 poket dan 0,40 gram 1 poket yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya yakni, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu, berat bruto ±1,38 gram beserta pipet kacanya dan 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.

Baca Juga :  Lakukan Curat, Warga Asal Bangkalan Ini Diciduk Polisi

Hendro juga mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi dari masyarakat.

Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung menggerebek, serta menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam kamar kost tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: potongan video, seekor ulat merayap (lingkaran merah) di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Daerah

Temukan Ulat !, MBG di Sampang Jadi Sorotan

Selasa, 23 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah melakukan pendataan dan skrining terhadap warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

Senin, 22 Sep 2025 - 22:20 WIB

Caption: Pemilik Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, saat ditemui dan diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu

Senin, 22 Sep 2025 - 21:22 WIB

Caption: korban pencurian uang dalam jok motor, tunjukkan surat tanda terima laporan polisi didepan Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Senin, 22 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: Pejabat Pemkab Sampang, saat hadiri audiensi dan koordinasi di Gedung KPK RI, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Minggu, 21 Sep 2025 - 16:06 WIB