Pengedar Ber-KTP Ngagel Surabaya Dibekuk Reskoba

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA  dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menggerebek tempat kost yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Krukah Selatan Gg VI,B Surabaya, Jum’at (23/09/2022) pagi.

Dari penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial MA (22 th), sesuai KTP beralamat Jl. Ngagel Baru 2, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain menangkap pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 10 poket narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Satu Persatu, Pelaku Cabul di Sampang Ditangkap Reserse

Hendro menjelaskan, masing-masing narkoba berat 0,33 gram 1 poket, 0,35 gram 1 poket, 0,36 gram 6 poket, 0,39 gram 1 poket dan 0,40 gram 1 poket yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya yakni, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu, berat bruto ±1,38 gram beserta pipet kacanya dan 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.

Baca Juga :  Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Hendro juga mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi dari masyarakat.

Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung menggerebek, serta menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam kamar kost tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB