Surabaya || Rega Media News
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menggerebek tempat kost yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Krukah Selatan Gg VI,B Surabaya, Jum’at (23/09/2022) pagi.
Dari penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial MA (22 th), sesuai KTP beralamat Jl. Ngagel Baru 2, Surabaya.
“Selain menangkap pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 10 poket narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).
Hendro menjelaskan, masing-masing narkoba berat 0,33 gram 1 poket, 0,35 gram 1 poket, 0,36 gram 6 poket, 0,39 gram 1 poket dan 0,40 gram 1 poket yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12.
“Sedangkan untuk barang bukti lainnya yakni, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu, berat bruto ±1,38 gram beserta pipet kacanya dan 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.
Hendro juga mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi dari masyarakat.
Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung menggerebek, serta menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam kamar kost tersangka.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro.