Korban Terdampak Rumah Kalilom Disegel, Desak IMB Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Moh Soleh korban terdampak tuding stiker segel yang terpasang di rumah Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Moh Soleh korban terdampak tuding stiker segel yang terpasang di rumah Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Penyegelan bangunan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A, Surabaya, yang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, ditanggapi Moh Soleh korban terdampak pembangunan rumah.

Sebelumnya, rumah Moh Soleh mengalami keretakan dan kerusakan disejumlah dinding, akibat dampak pembangunan rumah yang disegel Satpol PP tersebut.

Kendati demikian, ia juga mempertanyakan soal lahan bangunan yang ada dua kavling berbeda nama, namun hanya ada satu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itu yang menyebabkan hanya sebagian rumah saja yang disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ucap Moh Soleh kepada media ini, Senin (03/10/2022) kemarin.

Moh Soleh menjelaskan, jika rumah besar itu ada dua Persil. Setaunya, satu atas nama inisial SDM, dan Persil yang berdempetan dengan rumahnya, atas nama istrinya.

“Jadi, dua Persil itu dibangun jadi satu bangunan dan jadi satu IMB. Itukan jadi masalah,” cetusnya.

Ia juga mengungkapkan, jika dirinya masih menunggu kinerja Pemerintah Kota Surabaya nanti seperti apa. Namun, berdasarkan hasil resume hearing pada tanggal 28 Agustus 2022, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, jika akan diberikan waktu 10 hari.

Baca Juga :  Penangguhan Kepsek Tersangka Cabul di Sampang Diteropong Paminal

“Awal akan dilakukan penyegelan, IMB dicabut dan rumah tersebut dibongkar pemiliknya, atau dibongkar oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Jika nanti tidak ada tindak lanjut dari hearing tersebut, saya akan melaporkan atau PTUN kan Walikota Surabaya Ir. Erik Cahyadi, karena tidak becus memimpin bawahannya dan rakyat,” pungkas Moh Soleh.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Surabaya dan pemilik bangunan rumah yang disegel Satpol PP.Korban Terdampak Rumah Kalilom Disegel, Desak IMB Dicabut

Surabaya || Rega Media News

Penyegelan bangunan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A, Surabaya, yang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, ditanggapi Moh Soleh korban terdampak pembangunan rumah.

Sebelumnya, rumah Moh Soleh mengalami keretakan dan kerusakan disejumlah dinding, akibat dampak pembangunan rumah yang disegel Satpol PP tersebut.

Kendati demikian, ia juga mempertanyakan soal lahan bangunan yang ada dua kavling berbeda nama, namun hanya ada satu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itu yang menyebabkan hanya sebagian rumah saja yang disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ucap Moh Soleh kepada media ini, Senin (03/10/2022) kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Kunjungi Bangkalan

Moh Soleh menjelaskan, jika rumah besar itu ada dua Persil. Setaunya, satu atas nama inisial SDM, dan Persil yang berdempetan dengan rumahnya, atas nama istrinya.

“Jadi, dua Persil itu dibangun jadi satu bangunan dan jadi satu IMB. Itukan jadi masalah,” cetusnya.

Ia juga mengungkapkan, jika dirinya masih menunggu kinerja Pemerintah Kota Surabaya nanti seperti apa. Namun, berdasarkan hasil resume hearing pada tanggal 28 Agustus 2022, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, jika akan diberikan waktu 10 hari.

“Awal akan dilakukan penyegelan, IMB dicabut dan rumah tersebut dibongkar pemiliknya, atau dibongkar oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Jika nanti tidak ada tindak lanjut dari hearing tersebut, saya akan melaporkan atau PTUN kan Walikota Surabaya Ir. Erik Cahyadi, karena tidak becus memimpin bawahannya dan rakyat,” pungkas Moh Soleh.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Surabaya dan pemilik bangunan rumah yang disegel Satpol PP.

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Berita Terbaru

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB