Perencanaan Pengelolaan dan Penganggaran Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pengelolaan Dana Desa (dok. Trimulyani UTM).

Caption: Pengelolaan Dana Desa (dok. Trimulyani UTM).

Oleh: Trimulyani Budianingsih, S.H., M.M. (Analis Anggaran Ahli Madya Universitas Trunojoyo Madura).

Sebelum berbicara tentang perencanaan pengelolaan dan penganggaran Dana Desa, mari kita pahami terlebih dahulu apa definisi Dana Desa tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkannya Dana Desa ialah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Harapannya, dengan adanya Dana Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Untuk itu, diperlukan perencanaan di dalam pengelolaan Keuangan Desa (Dana Desa) yang mencakup perencanaan dan penganggaran. Perencanaan merupakan tahap pertama dari proses pengelolaan Dana Desa, yang kemudian menjadi dasar pengelolaan Keuangan Desa dan tidak terlepas dari proses perencanaan pembangunan Desa.

Baca Juga :  RSUD Sampang Gali Saran Kritik Soal Layanan

Tahapan perencanaan pembangunan Desa digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
2. RKP Desa disusun pemerintah desa sesuai dari informasi pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. RKP Desa mulai disusun pemerintah desa pada bulan juli tahun berjalan.
4. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa, paling lambat akhir bulan september tahun berjalan.
5. RKP Desa menjadi penetapan APB Desa.
6. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa.

Setelah RKP Desa ditetapkan, maka tahapan dalam menyusun perencanaan penganggaran Desa, digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

 

1. Pengumpulan dokumen.
2. Pencermatan RKP Desa.
3. Penyusunan dokumen APB Desa.
4. Musyawarah BPD.
5. Evaluasi APB Desa.
6. Penetapan dan penyampaian informasi.

Baca Juga :  Realisasi DD dan ADD 2021 di Sampang Akan Dimulai Februari Mendatang

Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggara tahunan desa pada hakikatnya merupakan perencanaan instrument kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut, maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Sehingga, dalam pelaksanaan pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Buku I Petunjuk Teknis Operasional “Perencanaan Keuangan Desa”, Ditjen Bina Pemerintahan Desa 2021.

Berita Terkait

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan
Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:18 WIB

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB