Perencanaan Pengelolaan dan Penganggaran Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pengelolaan Dana Desa (dok. Trimulyani UTM).

Caption: Pengelolaan Dana Desa (dok. Trimulyani UTM).

Oleh: Trimulyani Budianingsih, S.H., M.M. (Analis Anggaran Ahli Madya Universitas Trunojoyo Madura).

Sebelum berbicara tentang perencanaan pengelolaan dan penganggaran Dana Desa, mari kita pahami terlebih dahulu apa definisi Dana Desa tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkannya Dana Desa ialah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Harapannya, dengan adanya Dana Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, diperlukan perencanaan di dalam pengelolaan Keuangan Desa (Dana Desa) yang mencakup perencanaan dan penganggaran. Perencanaan merupakan tahap pertama dari proses pengelolaan Dana Desa, yang kemudian menjadi dasar pengelolaan Keuangan Desa dan tidak terlepas dari proses perencanaan pembangunan Desa.

Baca Juga :  Momen Kebersamaan Warga & Satgas TMMD Kodim 0828 Sampang

Tahapan perencanaan pembangunan Desa digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
2. RKP Desa disusun pemerintah desa sesuai dari informasi pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. RKP Desa mulai disusun pemerintah desa pada bulan juli tahun berjalan.
4. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa, paling lambat akhir bulan september tahun berjalan.
5. RKP Desa menjadi penetapan APB Desa.
6. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa.

Setelah RKP Desa ditetapkan, maka tahapan dalam menyusun perencanaan penganggaran Desa, digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

 

1. Pengumpulan dokumen.
2. Pencermatan RKP Desa.
3. Penyusunan dokumen APB Desa.
4. Musyawarah BPD.
5. Evaluasi APB Desa.
6. Penetapan dan penyampaian informasi.

Baca Juga :  Tahun 2018 Banyak Sekolah Rusak di Sampang, Kali Ini SDN Moktesareh 1

Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggara tahunan desa pada hakikatnya merupakan perencanaan instrument kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut, maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Sehingga, dalam pelaksanaan pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Buku I Petunjuk Teknis Operasional “Perencanaan Keuangan Desa”, Ditjen Bina Pemerintahan Desa 2021.

Berita Terkait

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB