Perencanaan Pengelolaan dan Penganggaran Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pengelolaan Dana Desa (dok. Trimulyani UTM).

Caption: Pengelolaan Dana Desa (dok. Trimulyani UTM).

Oleh: Trimulyani Budianingsih, S.H., M.M. (Analis Anggaran Ahli Madya Universitas Trunojoyo Madura).

Sebelum berbicara tentang perencanaan pengelolaan dan penganggaran Dana Desa, mari kita pahami terlebih dahulu apa definisi Dana Desa tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkannya Dana Desa ialah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Harapannya, dengan adanya Dana Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, diperlukan perencanaan di dalam pengelolaan Keuangan Desa (Dana Desa) yang mencakup perencanaan dan penganggaran. Perencanaan merupakan tahap pertama dari proses pengelolaan Dana Desa, yang kemudian menjadi dasar pengelolaan Keuangan Desa dan tidak terlepas dari proses perencanaan pembangunan Desa.

Baca Juga :  Pilkades dan Bahaya Politik Uang

Tahapan perencanaan pembangunan Desa digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
2. RKP Desa disusun pemerintah desa sesuai dari informasi pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. RKP Desa mulai disusun pemerintah desa pada bulan juli tahun berjalan.
4. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa, paling lambat akhir bulan september tahun berjalan.
5. RKP Desa menjadi penetapan APB Desa.
6. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa.

Setelah RKP Desa ditetapkan, maka tahapan dalam menyusun perencanaan penganggaran Desa, digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

 

1. Pengumpulan dokumen.
2. Pencermatan RKP Desa.
3. Penyusunan dokumen APB Desa.
4. Musyawarah BPD.
5. Evaluasi APB Desa.
6. Penetapan dan penyampaian informasi.

Baca Juga :  Meneropong Pentingnya Dana PEN dan Efektivitas Pemanfaatannya di Gorut

Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggara tahunan desa pada hakikatnya merupakan perencanaan instrument kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut, maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Sehingga, dalam pelaksanaan pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Buku I Petunjuk Teknis Operasional “Perencanaan Keuangan Desa”, Ditjen Bina Pemerintahan Desa 2021.

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB

Caption: Ruda Mandala Putra, anggota DPRD Bangkalan menyampaikan pandangan umum fraksinya, saat paripurna pembahasan PAK 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:49 WIB

Caption: penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan untuk mahasiswa Universitas Madura (Unira) Pamekasan.

Daerah

Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 31 Jul 2025 - 14:43 WIB