BPJS Ketenagakerjaan Madura Gandeng RSUD Syamrabu

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama pihak RSUD Syamrabu Bangkalan, (dok. Syafin Regamedianews).

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama pihak RSUD Syamrabu Bangkalan, (dok. Syafin Regamedianews).

Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Madura melaksanakan kegiatan Hospital Tour Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu), Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (11/01/2023).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Madura menggandeng Mitra Gojek dan PERISAI BPJS Ketenagakerjaan, dengan maksud tujuan untuk membangun sinergi.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman kepada stakeholder, terkait manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, khususnya tentang pusat layanan kecelakaan.

“Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari.

Penandatangan perjanjiannya, imbuh Vinca, dalam hal Pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Di samping itu, penyerahan simbolis kepada peserta dan alih waris, yaitu Dachliyati Pengobatan Perawatan.

Juga santunan sementara Tidak Mampu Bekerja JKK Rp19.833.347, Yuliati Pengobatan Perawatan dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja Rp25.031.340.- dan alih waris (alm) Muhammad JKK Meninggal dan JHT Rp124.140.090.

Baca Juga :  Datang Ke Sampang, Sandiaga Uno Deklarasi Relawan Ganti Presiden 2019 se-Madura Raya

“Melalui kegiatan Hospital Tour (PLKK, red) diharapkan agar para peserta dapat memahami tentang alur, pelayanan medis, asuhan keperawatan, sarana prasarana dan hal lain, yang mendukung layanan program Jaminan Kecelakaan Kecelakaan di rumah sakit PLKK,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB