Sampang-, Dua hari membuka posko pengaduan, terkait dugaan tidak keprofesionalan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang dalam rekrutmen tenaga adhoc, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan mengaku telah menerima 7 laporan.
Hal tersebut disampaikan advokat LBH Lentera Keadilan Ahmad Bahri kepada regamedianews.com, Selasa (24/01/2023).
“Sampai hari ini kita total telah menerima 7 laporan, terkait dugaan tidak keprofesionalan KPUD Sampang dalam rekrutmen tenaga adhoc,” ujarnya.
Terkait laporan tersebut, pria yang akrab disapa Bahri itu mengatakan, saat ini pihaknya masih menelaah laporan yang masuk, terkait kontruksi hukum dan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara rekrutmen.
“Apakah kasus ini cukup dilaporkan ke Bawaslu saja, atau kita bawa ke meja hijau di DKPP, telah terjadi pelanggaran secara masif dan terstruktur, dalam proses rekrutmen PPS ini,” paparnya.
Bahri menambahkan, agar kasus ini tidak putus ditengah jalan, LBH Lentera sebelumnya akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Sampang.
“Sejauh mana tindakan Bawaslu menangani kasus ini ?. Jangan-jangan Bawaslu bilang tidak tau, dan tidak ada pelanggaran,” terangnya.
Menurutnya, LBH Lentera Keadilan sudah mengantongi beberapa bukti awal, yang akan dijadikan bukti sekaligus petunjuk dalam mengambil langkah, untuk membawa permasalahan itu ke meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Yang jelas beberapa petunjuk awal sudah ada,” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, LBH Lentera Keadilan membuka posko pengaduan sejak Senin (23/01), terkait adanya dugaan tidak keprofesionalan rekrutmen tenaga Adhoc Pemilu oleh KPU Kabupaten Sampang, yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat dibeberapa kalangan.