Surabaya,- Seorang pria berinisial MY (29 th), warga Jl.Sidotopo, kota Surabaya, kini harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polsek Kenjeran.
Pasalnya, MY terpaksa ditangkap petugas Polsek setempat, lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (14/01/2023) lalu.
“Tersangka MY ditangkap didepan ruko Jl.Indrapura, Surabaya,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Kamis (26/01) kemarin.
Ardi mengungkapkan, penangkapan terhadap MY, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Saat dipantau, ternyata benar.
“MY adalah pengedar narkoba, saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti 5 poket sabu,” terang Ardi.
Ia menjelaskan, sabu yang diamankan dari tangan tersangka MY berat total 5 gram. Saat itu juga, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek.
“Berdasarkan bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.