Oleh: Trimulyani Budianingsih, S.H., M.M. (Jabatan Analis Anggaran Ahli Madya Universitas Trunojoyo Madura).
Bulan Desember tahun 2022 lalu, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ketiban rejeki sampai mendapat julukan Kementerian Sultan di ranah media sosial Twitter. Bagaimana tidak, PNS di lingkungan DJP bisa menerima Tunjungan Kinerja (Tukin) dengan nilai terbesar mencapai Rp. 117 juta, menjadi nilai tukin terbesar diantara instansi lainnya.
Hal tersebut dikarenakan pencapaian dan keberhasilan Penerimaan Pajak yang melebihi target. Per 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp. 1.634,36 triliun dan masih bisa bertambah sampai tgl 31 Desember 2022 atau realisasi itu sudah mencapai 110,6% dari target sebesar Rp. 1.485 triliun. Ini merupakan kali kedua penerimaan pajak tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo. Yang sebelumnya di tahun 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021.
Dengan keberhasilan itu, sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Pajak, maka para pegawai DJP pun mendapat hadiah berupa tunjangan kinerja (tukin) 100% dari pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan tukin PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga sudah sesuai berdasarkan indeks reformasi birokrasi (RB). Tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN/PNS dengan ketentuan besaran tergantung pada jabatan, kelas dan hasil evaluasi kinerjanya. Namun ternyata, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai tunjangan kinerja.
PRINSIP PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan/atau peningkatan penerimaan yang dihasilkan.
Tunjangan kinerja pegawai diberikan berdasarkan kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai harus sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansi. Oleh karena itu, tunjangan kinerja pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja diukur berdasarkan indikator kinerja utama instansi.
Sehingga, prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai, ialah:
1. Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2. Equal Pay For Equal Work, yaitu pemberian besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.
PENGATURAN TUNJANGAN KINERJA
1. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN/PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sementara pemberian tunjangan kinerja bagi ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah Terkini.
2. Dalam pelaksanaannya, tunjangan kinerja akan diatur oleh masing-masing instansi dengan melihat kerja, nilai kelas dan jabatannya.
3. Tunjangan kinerja dilakukan dengan cara melihat rekap kehadiran absensi, sikap dikantor atau diluar kantor, disiplin pegawai, serta pelaporan kinerja harian perorangan.
Oleh sebab itu, tunjangan kinerja seyogyanya itu tidak semata-mata diberikan dengan angka semata tetapi juga harus ada perhitungannya. Ada prinsip yang harus dipahami bersama, bahwa tunjangan kinerja bisa naik atau turun setiap bulannya, tergantung kinerja pegawai. Kenaikan tunjangan kinerja juga tidak akan melebihi plafon.
Seperti halnya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pemberian tunjangan kinerja diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:
Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 159/O/2022 tentang Kelas Jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai berikut:
A. Jabatan Fungsional
B. Jabatan Pelaksana
DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Pajak.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 159/O/2022 tentang Kelas Jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.