Tunjangan Kinerja Untuk ASN/PNS, Ini Yang Perlu Diketahui

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Oleh: Trimulyani Budianingsih, S.H., M.M. (Jabatan Analis Anggaran Ahli Madya Universitas Trunojoyo Madura).

Bulan Desember tahun 2022 lalu, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ketiban rejeki sampai mendapat julukan Kementerian Sultan di ranah media sosial Twitter. Bagaimana tidak, PNS di lingkungan DJP bisa menerima Tunjungan Kinerja (Tukin) dengan nilai terbesar mencapai Rp. 117 juta, menjadi nilai tukin terbesar diantara instansi lainnya.

Hal tersebut dikarenakan pencapaian dan keberhasilan Penerimaan Pajak yang melebihi target. Per 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp. 1.634,36 triliun dan masih bisa bertambah sampai tgl 31 Desember 2022 atau realisasi itu sudah mencapai 110,6% dari target sebesar Rp. 1.485 triliun. Ini merupakan kali kedua penerimaan pajak tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo. Yang sebelumnya di tahun 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021.

Dengan keberhasilan itu, sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Pajak, maka para pegawai DJP pun mendapat hadiah berupa tunjangan kinerja (tukin) 100% dari pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan tukin PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga sudah sesuai berdasarkan indeks reformasi birokrasi (RB). Tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN/PNS dengan ketentuan besaran tergantung pada jabatan, kelas dan hasil evaluasi kinerjanya. Namun ternyata, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Derita Ahmad Wildan, Bocah di Bangkalan Yang Mengidap Penyakit Kanker Penis

PRINSIP PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan/atau peningkatan penerimaan yang dihasilkan.

Tunjangan kinerja pegawai diberikan berdasarkan kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai harus sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansi. Oleh karena itu, tunjangan kinerja pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja diukur berdasarkan indikator kinerja utama instansi.

Sehingga, prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai, ialah:

1. Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2. Equal Pay For Equal Work, yaitu pemberian besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

PENGATURAN TUNJANGAN KINERJA

1. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN/PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sementara pemberian tunjangan kinerja bagi ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah Terkini.
2. Dalam pelaksanaannya, tunjangan kinerja akan diatur oleh masing-masing instansi dengan melihat kerja, nilai kelas dan jabatannya.
3. Tunjangan kinerja dilakukan dengan cara melihat rekap kehadiran absensi, sikap dikantor atau diluar kantor, disiplin pegawai, serta pelaporan kinerja harian perorangan.

Baca Juga :  Peran Media Massa Dalam Komunikasi Politik

Oleh sebab itu, tunjangan kinerja seyogyanya itu tidak semata-mata diberikan dengan angka semata tetapi juga harus ada perhitungannya. Ada prinsip yang harus dipahami bersama, bahwa tunjangan kinerja bisa naik atau turun setiap bulannya, tergantung kinerja pegawai. Kenaikan tunjangan kinerja juga tidak akan melebihi plafon.

Seperti halnya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pemberian tunjangan kinerja diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 159/O/2022 tentang Kelas Jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai berikut:

A. Jabatan Fungsional

B. Jabatan Pelaksana

DASAR HUKUM

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Pajak.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 159/O/2022 tentang Kelas Jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Berita Terkait

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global
Meneropong Polemik Pergantian Admin Siskeudes di Gorut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:03 WIB

Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB