Pamekasan,- Untuk mengantisipasi peredaran narkoba, sejumlah blok hunian nara pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di razia, Rabu (08/02/2023) siang.
Dalam razia tersebut, petugas Lapas melakukan penggeledahan di blok C kamar 1,2,3 dan 4. Alhasil, menemukan sejumlah barang atau benda larangan bagi penghuni Lapas Narkotika (nara pidana, red).
“Saat razia petugas tidak menemukan narkoba,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Pamekasan Sidik Widiyanto.
Akan tetapi, imbuh Sidik, petugas menemukan 5 korek api, 3 kartu domino, 2 kartu remi, 4 botol kaca, 1 gunting dan 1 potong kuku. Selanjutnya, benda tersebut akan diinventarisir dan dimusnahkan.
“Razia rutin terhadap blok hunian para napi narkotika ini, dilakukan secara berkala dan terjadwal. Tujuannya, untuk mengantisipasi dan pencegahan narkoba,” ungkap Sidik.
Lebih lanjut Sidik mengatakan, saat razia pihaknya melibatkan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal).
“Razia rutin ini dilakukan sebagai komitmen bersama kita, dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” tandas Sidik.
Sidik menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan saat razia, seluruh penghuni di tiap kamar bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan penggeledahan kamar dan badan setiap nara pidana.
“Kami terus memantau secara melekat ke blok hunian. Apabila ada penyalahgunaan, kita pasti tidak akan membiarkan dan akan memberi tindakan sanksi tegas,” pungkasnya.