Aceh Selatan,- Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten Administrasi Umum H Halimuddin SH MH, menghadiri kegiatan rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan di kabupaten Aceh Selatan bersama dengan BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, di Aula hotel dian rana, Tapaktuan, Kamis (9/2/2023).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kadis Lingkungan Hidup beserta jajarannya, Camat, Tokoh Masyarakat serta Imum Mukim, dan undangan lainnya.
Asisten bidang Administrasi Umum H Halimuddin SH MH, mengatakan Rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan pada kesempatan ini merupakan rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan.
“Pembahasan dan pengesahan peta trayek batas kawasan hutan, kemudian pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, selanjutnya pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara serta peta lampiran tata batas pemasangan tanda batas dan pengukuran batas pemetaan hasil penataan batas,”. Ucap Halimuddin.
“Pengukuhan kawasan hutan yang diselenggarakan oleh menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan,”katanya.
Balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah xviii Banda Aceh akan melaksanakan penataan batas kawasan hutan di kabupaten Aceh Selatan sepanjang ± 267,98 km yang terdiri dari 267,90 km batas alam dan 0,08 km batas buatan. Tambah Asisten Administrasi Umum.
“Juga, kami berharap, melalui rapat pada hari ini panitia tata batas kawasan hutan kabupaten aceh selatan dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menandatangani berita acara hasil pembahsan trayek batas kawasan hutan beserta lampirannya berupa peta trayek batas kawasan hutan kabupaten aceh selatan yang nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas yang selanjutnya melakukan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga,” Tutup Halimuddin.