ALDERA Desak Cabut Ijin Proyek di Kedung Baruk

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Peristiwa pembuangan lumpur ke sungai oleh pihak proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, menuai kecaman keras dari organisasi masyarakat Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA).

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas Pemerintah saja, namun semua elemen masyarakat wajib berperan aktif,” tegas H.Niman ketua umum ormas ALDERA, Sabtu (11/02/2023).

Terlebih dengan adanya pembuangan lumpur di sungai Jalan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, oleh sebuah perusahaan. Maka dari itu, kata H.Niman, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya agar menghentikan dan mencabut ijin proyek tersebut.

“Itu dikarenakan pihak proyek telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas H. Niman.

Didalam Pasal 104 UU PPLH disebutkan, jelas ketum ormas ALDERA, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

“Bisa di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas H.Niman.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga Pekerja Rentan di Bangkalan

Sedangkan pada Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menegaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup termasuk dalam tindak pidana.

“Dimana ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas H.Niman.

Berita Terkait

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan
Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan
BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green
Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:33 WIB

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Berita Terbaru

Caption: penyerahan hadiah utama JJS UPTD SDN Torjunan 3, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:33 WIB

Caption: Polres Sampang saat gelar sholat ghaib untuk driver ojol (alm) Affan Kurniawan, (dok: Humas Polri).

Daerah

Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:47 WIB

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB