ALDERA Desak Cabut Ijin Proyek di Kedung Baruk

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Peristiwa pembuangan lumpur ke sungai oleh pihak proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, menuai kecaman keras dari organisasi masyarakat Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA).

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas Pemerintah saja, namun semua elemen masyarakat wajib berperan aktif,” tegas H.Niman ketua umum ormas ALDERA, Sabtu (11/02/2023).

Terlebih dengan adanya pembuangan lumpur di sungai Jalan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, oleh sebuah perusahaan. Maka dari itu, kata H.Niman, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya agar menghentikan dan mencabut ijin proyek tersebut.

“Itu dikarenakan pihak proyek telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas H. Niman.

Didalam Pasal 104 UU PPLH disebutkan, jelas ketum ormas ALDERA, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

“Bisa di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas H.Niman.

Baca Juga :  Potongan BLT DD Ombulodata, Kadis PMD: Kades Wajib Penuhi Hak Rakyat

Sedangkan pada Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menegaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup termasuk dalam tindak pidana.

“Dimana ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas H.Niman.

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan
Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:46 WIB

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:35 WIB

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Berita Terbaru

Caption: sejumlah narapidana Lapas Pamekasan dikawal ketat petugas lapas dan polisi, saat hendak dimutasi ke Lapas lain, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:18 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi tanda tangani komitmen mendukung investasi inklusif dan berkelanjutan, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:28 WIB

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB