Catat, Aturan Baru Jam Kerja ASN Menurut Perpres 21 Tahun 2023

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Jakarta,- Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang peraturan jam kerja kini sudah terbit. Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, tentang aturan hari dan jam kerja ASN di pusat dan daerah.

Salah satu kutipan isi dari pasal 3 ayat (1), dalam Perpres tersebut dijelaskan, bahwa hari kerja sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja, dalam 1 (satu) minggu,” isi Perpres.

Seluruh ASN, akan masuk kerja pada Senin hingga Jumat, dan dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, dan itupun tidak termasuk dalam waktu istirahat.

Baca Juga :  BPN Bangkalan Disarankan Buka Help Desk

Sedangkan waktu yang diatur untuk istirahat bagi ASN, hanya sekitar setengah jam dalam setiap harinya, kecuali pada hari Jumat. Dihari tersebut, waktu ASN dua dua kali lipat atau sekitar satu jam.

Sedangkan pada waktu Ramadhan, waktu kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu tak termasuk istirahat.

Didalam Pasal 4 ayat (3) didalam Perpres tersebut berbunyi, tentang aturan mulai jam kerja, yakni sekitar pukul 07.30 pada zona waktu setempat.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

“Jam kerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal tersebut.

Sedangkan di bulan suci Ramadhan lebih siang lagi, yakni setengah jam lebih lama dari bulan biasa, yakni sekitar pukul 08:00.

“Jam kerja instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” isi aturan tersebut.

Berita Terkait

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB