Catat, Aturan Baru Jam Kerja ASN Menurut Perpres 21 Tahun 2023

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Jakarta,- Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang peraturan jam kerja kini sudah terbit. Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, tentang aturan hari dan jam kerja ASN di pusat dan daerah.

Salah satu kutipan isi dari pasal 3 ayat (1), dalam Perpres tersebut dijelaskan, bahwa hari kerja sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja, dalam 1 (satu) minggu,” isi Perpres.

Seluruh ASN, akan masuk kerja pada Senin hingga Jumat, dan dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, dan itupun tidak termasuk dalam waktu istirahat.

Baca Juga :  Momentum Suro, Persada Kota Surabaya Tirakat Bersama

Sedangkan waktu yang diatur untuk istirahat bagi ASN, hanya sekitar setengah jam dalam setiap harinya, kecuali pada hari Jumat. Dihari tersebut, waktu ASN dua dua kali lipat atau sekitar satu jam.

Sedangkan pada waktu Ramadhan, waktu kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu tak termasuk istirahat.

Didalam Pasal 4 ayat (3) didalam Perpres tersebut berbunyi, tentang aturan mulai jam kerja, yakni sekitar pukul 07.30 pada zona waktu setempat.

Baca Juga :  Apresiasi Program WUB, Kadin Pamekasan Bersinergi Bantu Carikan Pasar

“Jam kerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal tersebut.

Sedangkan di bulan suci Ramadhan lebih siang lagi, yakni setengah jam lebih lama dari bulan biasa, yakni sekitar pukul 08:00.

“Jam kerja instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” isi aturan tersebut.

Berita Terkait

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Senin, 22 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:52 WIB

Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB