Catat, Aturan Baru Jam Kerja ASN Menurut Perpres 21 Tahun 2023

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Jakarta,- Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang peraturan jam kerja kini sudah terbit. Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, tentang aturan hari dan jam kerja ASN di pusat dan daerah.

Salah satu kutipan isi dari pasal 3 ayat (1), dalam Perpres tersebut dijelaskan, bahwa hari kerja sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja, dalam 1 (satu) minggu,” isi Perpres.

Seluruh ASN, akan masuk kerja pada Senin hingga Jumat, dan dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, dan itupun tidak termasuk dalam waktu istirahat.

Baca Juga :  Pengrajin Batik Klampar Curhat Ke Cabup Pamekasan 03

Sedangkan waktu yang diatur untuk istirahat bagi ASN, hanya sekitar setengah jam dalam setiap harinya, kecuali pada hari Jumat. Dihari tersebut, waktu ASN dua dua kali lipat atau sekitar satu jam.

Sedangkan pada waktu Ramadhan, waktu kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu tak termasuk istirahat.

Didalam Pasal 4 ayat (3) didalam Perpres tersebut berbunyi, tentang aturan mulai jam kerja, yakni sekitar pukul 07.30 pada zona waktu setempat.

Baca Juga :  Dandim Sampang Paparkan Pelaksanaan TMMD Ke Tim Wasev Mabes TNI

“Jam kerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal tersebut.

Sedangkan di bulan suci Ramadhan lebih siang lagi, yakni setengah jam lebih lama dari bulan biasa, yakni sekitar pukul 08:00.

“Jam kerja instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” isi aturan tersebut.

Berita Terkait

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mohammad Iqbal, mantan Kajari Mandailing Natal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mohammad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB