Catat, Aturan Baru Jam Kerja ASN Menurut Perpres 21 Tahun 2023

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Jakarta,- Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang peraturan jam kerja kini sudah terbit. Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, tentang aturan hari dan jam kerja ASN di pusat dan daerah.

Salah satu kutipan isi dari pasal 3 ayat (1), dalam Perpres tersebut dijelaskan, bahwa hari kerja sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja, dalam 1 (satu) minggu,” isi Perpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh ASN, akan masuk kerja pada Senin hingga Jumat, dan dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, dan itupun tidak termasuk dalam waktu istirahat.

Baca Juga :  Menkum Supratman Rapat Perdana Dengan Komisi XIII DPR RI

Sedangkan waktu yang diatur untuk istirahat bagi ASN, hanya sekitar setengah jam dalam setiap harinya, kecuali pada hari Jumat. Dihari tersebut, waktu ASN dua dua kali lipat atau sekitar satu jam.

Sedangkan pada waktu Ramadhan, waktu kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu tak termasuk istirahat.

Didalam Pasal 4 ayat (3) didalam Perpres tersebut berbunyi, tentang aturan mulai jam kerja, yakni sekitar pukul 07.30 pada zona waktu setempat.

Baca Juga :  Maling Asal Sampang Gagal Mencuri 'Amal'

“Jam kerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal tersebut.

Sedangkan di bulan suci Ramadhan lebih siang lagi, yakni setengah jam lebih lama dari bulan biasa, yakni sekitar pukul 08:00.

“Jam kerja instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” isi aturan tersebut.

Berita Terkait

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB