Medan,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan, atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan 9 penyidik ke Propam Mabes Polri, terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan kuasa hukum MY, setelah proses penyidikan di Ditreskoba Polda Sumut tuntas. Bahkan, tersangka MY tersebut telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” tegas Hadi.
“Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri, adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh penyidik, telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” kata Hadi, Jumat (12/05/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan, saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti, ketika proses penangkapan tersangka MY.
“Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Dari hasil pantauan awak media, perkara tersebut telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada tanggal 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan, diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg.
Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka), serta pendalaman penyidik Ditreskoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui pemasok barang haram tersebut.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka, sebelumnya telah menerima empat karung berisi sabu-sabu.
Kemudian penyidik secara maraton menanyakan terhadap tersangka, mengakui telah mengedarkan dua karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.
“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan,” ungkap Hadi.
Sementara itu, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg, dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.
Sebelumnya, Tim Ditreskoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh, pada 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wib lalu.
Dalam pengungkapan itu, personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55 th) warga Jl.Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.
Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023, atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli, pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.
Dari informasi personel Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jl.Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jl.BBesarMedan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.
Dari keterangan tersangka MY, dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A, untuk menjemput sabu di pinggir Jl.Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba tersebut, turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.