Warga Trumon Timur Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FA, (dok. regamedianews).

Caption: barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FA, (dok. regamedianews).

Aceh Selatan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/05/2023) malam kemarin.

“Pelaku inisial FA (32 th), ditangkap di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Kasat Reskoba Polres Aceh Selatan Iptu Fakhrurrazi, Jumat (26/05).

Baca Juga :  Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pencemaran Dianggap Tak Kredibel

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satreskoba mendapatkan informasi, bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram,” ujar perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Fakhrurrazi mengatakan, barang bukti paket sabu itu, ditemukan didalam tas hitam yang disimpan pelaku. Setelah semua berhasil diamankan, pihaknya menghubungi perangkat desa.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Pria Ini Tega Hamili Bocah Umur 11 Tahun

“Kami memberitahukan, telah terjadi penangkapan salah seorang warga Pinto Rimba dirumahnya, dikarenakan memiliki narkoba. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB